SPPG Malut Tetap Kawal Distribusi MBG Meski Tanpa Dukungan Dana Operasional
Kotapost – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Maluku Utara di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan program gizi di daerah tidak didukung anggaran operasional khusus dari pemerintah pusat.
Koordinator Regional SPPG Provinsi Maluku Utara, Muhammad Ramli, mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Ramli, isu pembiayaan Badan Gizi Nasional yang berkembang di publik saat ini tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami selaku Koordinator Regional (Kareg), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Kecamatan (Korcam) bukan pengguna maupun pemegang anggaran, baik anggaran operasional maupun anggaran lainnya yang berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Tugas kami hanya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program di lapangan,” ujar perwakilan SPPG, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, selama melakukan pemantauan dan pengawasan distribusi MBG di berbagai wilayah Maluku Utara, pihaknya tidak memperoleh dukungan anggaran operasional yang dapat menunjang aktivitas tersebut.
Meski demikian, SPPG tetap menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan program berjalan sesuai sasaran. Hingga saat ini, Maluku Utara telah memiliki 103 dapur MBG yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota.
Sementara target pembangunan dapur secara keseluruhan mencapai lebih dari 300 unit, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ramli mengungkapkan masih terdapat sejumlah daerah yang belum memiliki dapur SPPG, terutama wilayah terpencil yang membutuhkan perhatian lebih dalam pengembangan program.
“Beberapa titik belum memiliki dapur MBG di Maluku Utara, seperti di Halmahera Tengah yang baru memiliki satu titik. Sementara daerah terpencil di Halmahera Timur maupun Pulau Taliabu hingga saat ini belum memiliki dapur untuk mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat,” ujarnya.
Meski menghadapi berbagai keterbatasan, SPPG Maluku Utara tetap berkomitmen mengawal pelaksanaan program MBG. Untuk mendukung pengawasan, Badan Gizi Nasional telah menyediakan portal pemantauan yang dapat mengontrol kinerja dapur di seluruh wilayah Indonesia.
Ramli menjelaskan bahwa seluruh proses terkait pendaftaran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk penilaian, kelulusan, maupun penolakan dalam portal Badan Gizi Nasional (BGN), sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak memiliki wewenang dalam proses tersebut. Semua keputusan mengenai dapur SPPG yang terdaftar, dinyatakan lolos, maupun ditolak dalam portal BGN merupakan kewenangan penuh BGN pusat,” jelas Ramli.
“Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki portal yang dapat memantau dan mendeteksi kinerja dapur di masing-masing wilayah. Kami selaku Koordinator Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil) hanya bertugas melaporkan progres di lapangan, termasuk perkembangan pembangunan dapur, kepada BGN Pusat. Selain itu, seluruh perkembangan tersebut juga dapat dipantau secara langsung melalui Portal Mitra BGN yang terintegrasi dengan sistem pusat ” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan pembangunan maupun penghentian operasional dapur MBG berada di tangan Badan Gizi Nasional bersama yayasan yang menjadi mitra pelaksana program.
Ramli menilai program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak positif bagi masyarakat karena tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan gizi anak, tetapi juga membuka peluang kerja bagi warga di sekitar lokasi dapur.
“Dengan adanya dapur di masing-masing wilayah, masyarakat dapat menjaga stabilitas gizi anak sekaligus memperoleh peluang pekerjaan yang dapat meningkatkan pendapatan ekonomi mereka,” ungkapnya.
Meski demikian, ia berharap tata kelola program terus diperbaiki agar pelaksanaannya semakin efektif dan tepat sasaran.
Ramli juga menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja di dapur SPPG tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan program untuk melakukan pungutan.
Selain itu, setiap keluhan yang disampaikan oleh sekolah maupun penerima manfaat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Satgas, Kejaksaan, dan Polda Maluku Utara untuk mengantisipasi berbagai kendala di lapangan sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan