Terbukti Merusak Hutan Halmahera, PT Weda Bay Nickel Didenda Negara
Kotapost – Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) memberi denda administrasi kepada PT Weda Bay Nickel (WBN) senilai Rp 29, 2 triliun karena menjadi salah satu yang terbukti merusak kawasan hutan.
Denda tersebut merupakan bagian dari total penagihan Rp 38,6 triliun terhadap 71 korporasi tambang dan sawit yang terbukti merusak kawasan hutan. Meski begitu, Weda Bay Nikel mengajukan keberatan atas denda administratif dengan nilai tersebut.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebutkan denda tersebut dikenakan kepada 22 perusahaan tambang, dengan Weda Bay Nickel menjadi satu-satunya yang menyatakan keberatan secara resmi.
“Ada satu perusahaan tambang yang mengajukan keberatan. Satgas PKH memberikan ruang dialog,” kata Barita dilansir dari Inilah.com, Jakarta, Sabtu, (13/12/2025).
Keberatan Weda Bay Nickel muncul setelah Satgas PKH menyita lahan tambang perusahaan di Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 11 September 2025.
Satgas menetapkan area tersebut sebagai objek yang dikuasai negara, menyusul temuan pembukaan lahan ilegal seluas 148,25 hektare.
Penyegelan lahan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, disertai pemasangan plang larangan aktivitas tambang. Selain denda, Weda Bay Nickel juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hutan.
Richard menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat dan melibatkan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, kepastian hukum menjadi prinsip utama dalam penanganan pelanggaran kawasan hutan.
“Jika perizinan lengkap, proses akan berjalan sesuai hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas pasti diberlakukan,” ujar Richard.
Di tengah polemik tersebut, Eramet, pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung kerja sama dengan Satgas PKH.
“Kami mendukung Weda Bay Nickel untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan seluruh operasional sesuai standar hukum,” kata perwakilan Eramet, Kamis (11/12/2025) kemarin.
Diketahui, PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan tambang nikel patungan dengan komposisi saham Tsinghan Holding Group (China) sebesar 51,2 persen, Eramet (Prancis) 37,8 persen, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sekitar 10 persen. Perusahaan ini beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur sejak 2019 dan memegang IUPK hingga 2069


Tinggalkan Balasan