WALHI Sebut Proyek Panas Bumi Talaga Rano Ancam Ruang Hidup Masyarakat Halbar
Kotapost – Rencana operasional PT Talaga Rano Geotermal di kawasan Talaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara.
Organisasi lingkungan tersebut menilai pengembangan proyek panas bumi berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, mengatakan konversi kawasan hutan untuk kepentingan industri ekstraktif berisiko menghilangkan ruang hidup masyarakat di sekitar Talaga Rano.
Menurutnya, aktivitas pengeboran dan pembangunan proyek berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan, termasuk sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
“Talaga Rano yang dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber air lintas generasi untuk dikonsumsi berpotensi tercemar. Selain itu, lahan masyarakat yang telah ditanami pala, cengkih, dan kelapa terancam digusur demi kepentingan perusahaan,” ujar Astuti, Rabu (22/7/2026).
Astuti juga menilai narasi transisi energi yang dikampanyekan pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah proyek.
Selain aspek lingkungan, WALHI menyoroti potensi dampak terhadap kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat. Kawasan Talaga Rano, kata Astuti, selama ini menjadi ruang pengobatan tradisional bagi masyarakat adat Wayoli.
“Kawasan Talaga Rano yang telah menjadi ruang berobat bagi masyarakat adat Wayoli dapat hilang akibat penggusuran yang masif dilakukan oleh pihak perusahaan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Talaga Rano Geotermal, Fery, menjelaskan bahwa perusahaan masih berada pada tahap persiapan. Survei lapangan dijadwalkan berlangsung pada 2026 hingga 2027, sedangkan persiapan pembangunan awal direncanakan dimulai pada 2028.
Ia mengatakan, berdasarkan proposal saat mengikuti proses lelang, target operasi komersial berada pada 2031. Namun, perusahaan berupaya mempercepat sehingga dapat mulai beroperasi pada 2030.
“Kalau sesuai proposal pengajuan kami saat lelang, operasinya berlaku pada 2031. Namun, kami menargetkan agar operasi dapat berjalan pada 2030,” ujarnya.
Fery menambahkan, pengusahaan panas bumi berbeda dengan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara karena tidak memerlukan pembukaan hutan dalam skala luas.
Menurutnya, meski izin wilayah kerja panas bumi mencakup area seluas 16.650 hektare dengan masa berlaku lebih dari 30 tahun, aktivitas di lapangan hanya dilakukan pada titik-titik pengeboran yang telah ditetapkan.
“Dalam praktik di lapangan tidak ada pembukaan lahan sebesar luas izin operasi yang dimiliki,” pungkasnya.
Penulis: Baskara

Tinggalkan Balasan