WALHI Malut Soroti Kecelakaan Kerja di PT GMM Halsel, Tiga Karyawan Terluka
Kotapost – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT Gelora Mandiri Membangun (PT GMM), wilayah Gane, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Sabtu, 4 April 2026.
Insiden tersebut terjadi saat satu unit alat berat jenis Jonder MT mengangkut muatan besar dari area perbukitan menuju dataran. Namun, di tengah medan yang curam, sistem pengereman diduga gagal berfungsi, terlebih dengan beban yang melebihi kapasitas. Akibatnya, alat berat tersebut meluncur tak terkendali dan memicu kecelakaan.
Peristiwa yang terjadi di Blok 6:11, Divisi 1 Sub 1 itu mengakibatkan tiga karyawan mengalami luka, dua di antaranya dalam kondisi serius.
Manajer Wilayah Kelola Rakyat (WKR) Walhi Malut, Irsandi Hidayat, menilai kecelakaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, kegagalan fungsi rem pada alat berat di medan ekstrem menunjukkan lemahnya pemeliharaan preventif yang seharusnya menjadi prioritas perusahaan.
“Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menjaga integritas alat kerja, terutama yang beroperasi di bawah tekanan tinggi dan risiko besar,” ujar Irsandi, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, Irsandi juga menyoroti minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja di lapangan. Ia menyebut, ketiadaan perlengkapan dasar seperti helm, sarung tangan, pakaian kerja, dan kacamata pelindung telah memperbesar dampak cedera yang dialami korban.
Ia menegaskan, kecelakaan tersebut merupakan akumulasi dari pengabaian sistematis terhadap protokol keselamatan kerja.
Ia mendesak PT GMM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk memastikan seluruh pekerja dilengkapi APD sesuai standar.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan diminta turun langsung melakukan inspeksi serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan, mengacu pada Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas insiden ini, dan pemerintah daerah melalui Disnaker harus hadir memastikan perlindungan terhadap pekerja,” tegasnya.
Diketahui, korban kecelakaan merupakan warga Desa Sekli. Dahri Muksin (31) mengalami pendarahan hidung dan pembengkakan pada wajah. Risal Subur (31) dilaporkan dalam kondisi kritis akibat pendarahan internal, sementara Saiful Muin (31) mengalami luka ringan.


Tinggalkan Balasan