Audit LHP BPK 2025 Tidak Temukan Perdin Fiktif DPRD Ternate
Kotapost – DPRD Kota Ternate menegaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 tidak menemukan adanya perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun kerugian negara sebagaimana yang selama ini dituduhkan kepada lembaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul diterimanya LHP BPK oleh Pemerintah Kota Ternate. DPRD menilai hasil audit lembaga pemeriksa negara tersebut menjadi bukti bahwa berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar, menyatakan terbitnya LHP BPK sekaligus menjawab berbagai tudingan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif maupun penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Ternate.
Menurut Afdal, selama ini sejumlah tuduhan yang disampaikan kepada publik dibangun melalui narasi yang belum pernah didasarkan pada hasil audit resmi lembaga negara yang berwenang.
Bahkan, kata dia, sebagian pihak telah menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal proses pemeriksaan BPK saat itu masih berlangsung.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan. Karena itu, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun narasi kerugian negara yang selama ini dibangun terbukti tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim,” ujar Afdal dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan hasil pemeriksaan BPK merupakan fakta hukum yang harus dihormati semua pihak. Karena itu, menurutnya, opini yang berkembang harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Imron Ruhiat Kharie menyampaikan DPRD Kota Ternate tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut. Tidak boleh ada upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik atau mencemarkan nama baik individu maupun lembaga tanpa dasar yang dapat dibuktikan secara hukum,” katanya.
DPRD Kota Ternate melalui tim hukumnya saat ini juga tengah melakukan pendalaman dan kajian hukum terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, publikasi, maupun informasi yang beredar dalam beberapa bulan terakhir terkait dugaan penyimpangan anggaran di lembaga tersebut.
Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana yang dapat merugikan kehormatan, nama baik, maupun kepentingan hukum DPRD Kota Ternate dan pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan, apabila dalam kajian tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Kota Ternate tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak terkait kepada aparat penegak hukum.
“DPRD Kota Ternate juga mengajak masyarakat untuk menghormati hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang serta menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan