Perempuan di Ternate Dilaporkan atas Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Ini Masalahnya

Kuasa hukum Rishad Yunan L. Hamzah saat melaporkan NK ke Polres Ternate. Ist

Kotapost – Seorang perempuan berinisial NK alias Jana dilaporkan ke Reskrim Polres Ternate terkait dugaan pengancaman, intimidasi, dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Rishad Yunan L. Hamzah.

Kuasa hukum pelapor, Desy Karinina Buamona, mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah kliennya merasa terganggu dan mengaku kenyamanan dirinya maupun keluarganya terancam akibat tindakan terlapor.

Desy menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada Senin, 17 Agustus 2026. Saat itu, terlapor disebut sedang dipengaruhi minuman beralkohol dan menghubungi pelapor melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Keduanya diketahui merupakan teman,” kata Desy, Minggu (20/9/2026).

Menurut Desy, dalam percakapan tersebut pelapor meminta sejumlah uang kepada terlapor. Terlapor kemudian meminta pelapor menunggu dan menyampaikan akan memberikan uang melalui transfer.

Terlapor selanjutnya disebut mentransfer uang sebesar Rp200 ribu kepada pelapor. Menurut pihak pelapor, uang tersebut bukan diberikan dalam bentuk pinjaman.

Foto Rishad Yunan L. Hamzah dan baliho diduga pemcemaran nama baik. Ist

Namun, pada keesokan harinya, terlapor kembali mengirimkan bukti transfer sebesar Rp500 ribu yang disebut ditujukan ke rekening GoPay Top Up milik pelapor. Setelah itu, terlapor juga mengirim pesan WhatsApp yang menyebut adanya jatuh tempo dalam waktu lima hari dengan total tagihan Rp600 ribu, termasuk bunga.

Pelapor mengaku tidak merespons pesan tersebut karena merasa tidak pernah menerima dana Rp500 ribu sebagaimana yang disebutkan terlapor.

Lima hari kemudian, terlapor kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa uang tersebut telah jatuh tempo serta meminta agar dilakukan pembayaran.

Perselisihan kemudian berlanjut. Pelapor disebut mengecek rekening GoPay Top Up untuk memastikan apakah terdapat dana Rp500 ribu yang masuk sebagaimana disampaikan terlapor.

Menurut pihak pelapor, persoalan semakin memanas setelah terlapor diduga menyebarkan informasi melalui media sosial yang dinilai merugikan dan menggambarkan pelapor seolah-olah tidak bertanggung jawab.

“Semua bukti percakapan sudah dilampirkan didalam laporan,” jelasnya.

Selain itu, pelapor juga menyebut terlapor mendatangi rumahnya. Dalam kejadian tersebut, terlapor diduga membuat keributan dan menyampaikan ancaman kepada orang tua pelapor.

“Dia juga membuat spanduk bertuliskan sejumlah tuduhan terkait masalah ini dan memasang spanduk itu di dua titik trafik laut,” ujar Desy.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Rishad Yunan L. Hamzah melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan persoalan itu ke Polres Ternate. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman, intimidasi, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. NK alias Jana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan atas laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini