DPRD Ternate Apresiasi Proyek Sabodam BWS di Tiga Kelurahan
Kotapost – Komisi III DPRD Kota Ternate mengapresiasi pembangunan infrastruktur sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua yang dinilai memberikan manfaat bagi keselamatan permukiman warga di wilayah pesisir.
Proyek yang ditangani Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Kehadiran proyek tersebut juga dinilai membantu pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan pembangunan infrastruktur berskala besar, seperti sabodam, pemecah gelombang (breakwater), dan talud penahan ombak, sulit direalisasikan apabila hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota maupun provinsi.
Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara atas perhatian terhadap keselamatan permukiman warga di kawasan rawan bencana, khususnya di tiga kelurahan tersebut.
“Kami sampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat yang telah membangun proyek besar dan berdampak pada warga di kawasan rawan bencana di wilayah pesisir Kota Ternate,” ujar Nurlaela, Selasa (27/10/2026).
Soroti Kendala Regulasi Galian C
Selain mengapresiasi proyek BWS, Komisi III DPRD Kota Ternate turut menyoroti persoalan penggunaan material batuan atau galian C untuk mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah.
Nurlaela menjelaskan, sebagian besar aktivitas penambangan galian C di Kota Ternate menghadapi kendala regulasi. Berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate disebut tidak dialokasikan sebagai kawasan pertambangan.
Di sisi lain, kebutuhan material galian C terus diperlukan untuk berbagai pembangunan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Material tersebut digunakan untuk pembangunan rumah ibadah, perumahan warga, jalan, sekolah, talud, hingga drainase.
Aktivitas penambangan juga menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga lokal serta berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk merespons persoalan tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pembahasan lintas sektor guna merumuskan kebijakan yang terukur, termasuk kemungkinan penerapan diskresi sesuai ketentuan hukum.
“Merespons masalah itu, kami telah melakukan pembahasan teknis bersama instansi lintas sektor, yakni DPMPTSP Provinsi Maluku Utara dan DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta Pansus Revisi Perda RTRW Kota Ternate,” jelasnya.
Diskresi Harus Disertai Pengawasan
Nurlaela menegaskan, penerapan diskresi bukan berarti membiarkan atau melegalkan aktivitas pertambangan ilegal tanpa pengawasan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai persyaratan ketat, kajian teknis, dan pengawasan berkala.
Lokasi penambangan yang berisiko tinggi serta berpotensi melanggar ketentuan kawasan hutan dan tata ruang harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha yang memperoleh kebijakan diskresi wajib melengkapi dokumen teknis dan lingkungan sesuai persyaratan. Langkah tersebut diperlukan sembari pemerintah daerah menyiapkan material alternatif sebagai pengganti galian C dari sumber lokal.
Nurlaela menyebutkan, berdasarkan pendataan melalui Gerai Pelayanan Perizinan Galian C, terdapat sekitar enam lokasi penambangan di wilayah Sulamadaha, Tobololo, dan Takome yang dipertimbangkan untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme diskresi.
“Berdasarkan pengumpulan data Gerai Pelayanan Perizinan yang kami lakukan, terdapat sekitar enam lokasi penambangan mulai dari Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome yang dipertimbangkan secara diskresi untuk menunjang kebutuhan material warga dan proyek daerah,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Ternate mendorong pemerintah kota terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperjelas landasan hukum penerapan diskresi sebelum material pengganti tersedia.
Nurlaela mengajak seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan mengutamakan solusi demi kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kontraktor dan investor.
Menurutnya, penegakan aturan merupakan kewajiban pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat.
“Jika kita hanya menggunakan pendekatan normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate, mulai dari pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, akan diberhentikan karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan sabodam diperlukan untuk mengendalikan aliran material sedimen dan mengurangi risiko bencana di kawasan rawan, termasuk wilayah yang terdampak aktivitas gunung api dan berada di kawasan pesisir.
Namun, kebutuhan pembangunan tersebut dihadapkan pada persoalan tata ruang dan keterbatasan pasokan material lokal. Karena itu, menurut Nurlaela, diperlukan kebijakan yang mampu menjembatani kepatuhan terhadap aturan dengan kebutuhan pembangunan fasilitas publik.
“Fungsi diskresi kebijakan adalah tindakan hukum yang diambil oleh pejabat publik dalam situasi khusus untuk mengatasi kemacetan pelayanan dan pembangunan, dengan tetap memprioritaskan keamanan, kajian teknis, dan pengawasan ketat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan