Pemkab Morotai Didesak Segera Perbaiki Talud di Tiga Desa
Kotapost – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Sektor Universitas Pasifik (Unipas) Morotai mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera memperbaiki talud penahan ombak di Desa Doku Mira, Rahmat, dan Mira, Kecamatan Morotai Timur.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (27/10/2026).
Koordinator Lapangan Gamhas, Nabalin Makatika, mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, warga Desa Doku Mira mengeluhkan kondisi talud yang mulai mengalami kerusakan sejak 2025. Kerusakan tersebut kembali terjadi pada Juli hingga Agustus 2026, tetapi belum mendapat penanganan.
Sementara itu, talud penahan ombak di Desa Rahmat dan Desa Mira juga mulai mengalami pelapukan sehingga meningkatkan risiko bagi warga yang bermukim di kawasan pesisir.
Menurut Nabalin, perbaikan talud di tiga desa tersebut penting untuk mengurangi dampak abrasi pantai yang mengancam permukiman warga.
“Kondisi kerusakan talud membuat warga merasa terancam. Namun, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai justru tidak melakukan perbaikan fasilitas dengan tegas dan cepat,” ujar Nabalin.
Ia menjelaskan, minimnya penanganan terhadap kerusakan talud berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama ketika air laut pasang. Abrasi pantai disebut telah meluas hingga mendekati kawasan permukiman warga.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Saat air laut pasang, warga harus menyelamatkan perabotan rumah tangga, dokumen penting, serta tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Padahal, talud yang berukuran kurang lebih 250 meter dengan ketinggian 3 meter dan lebar 150 sentimeter dibiarkan roboh dan hancur oleh pemerintah daerah tanpa ada penanganan yang serius dan cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gamhas Sektor Unipas, Arben, menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan infrastruktur, termasuk talud penahan ombak.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3).
Selain itu, ia menyebut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33, sebagai dasar pentingnya rehabilitasi wilayah pesisir yang mengalami kerusakan.
Arben juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasal 5 ayat (1) menyebutkan pemerintah daerah adalah penanggung jawab penuh,” tegasnya.
Selain mendesak perbaikan talud, massa Gamhas menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Mereka meminta penghentian aktivitas galian C di Pantai Sagolo serta penataan dan penyediaan fasilitas yang layak bagi pedagang di Pasar Central Business District (CBD) atau Kawasan Pusat Bisnis.
Massa juga mendesak pemerintah menyediakan transportasi darat yang layak bagi siswa di Titigogoli, menyelesaikan sengketa lahan di Morotai, serta menolak investasi pertambangan di Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami juga meminta segera dihadirkan transportasi darat yang layak bagi siswa dan siswi di Titigogoli, menyelesaikan sengketa lahan di Morotai, serta menolak investasi pertambangan di Kabupaten Pulau Morotai,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan