Bapemperda DPRD Ternate Soroti Perda Lama, Pemkot Diminta Evaluasi

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif. Ist

Kotapost – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menginventarisasi dan mengevaluasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah berlaku lebih dari 10 tahun.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah Perda yang menjadi perhatian di antaranya regulasi tentang penanggulangan bencana daerah, pengelolaan sampah, serta penanganan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

“Peraturan daerah yang sudah melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan, sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dan inventarisasi oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate,” ujar Nurlaela usai rapat Bapemperda, Selasa (27/10/2026).

Selain evaluasi Perda, Bapemperda DPRD Kota Ternate juga mendorong percepatan harmonisasi tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Nurlaela menjelaskan, lima dari tujuh Ranperda tersebut ditargetkan untuk disahkan pada akhir 2026. Sementara itu, dua Ranperda lainnya, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masih dalam tahapan pemenuhan persetujuan teknis.

“Untuk Ranperda RPJMD belum bisa ditindaklanjuti soalnya masih ada persetujuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sementara Ranperda RTRW sisa persetujuan teknis. Mekanismenya juga harus disampaikan ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Di sisi lain, Bapemperda mulai menyiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Pembahasannya direncanakan berlangsung bersamaan dengan agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

Menurut Nurlaela, DPRD dan Pemkot Ternate akan menyelaraskan usulan Ranperda berdasarkan kebutuhan mendasar masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.

Ia menegaskan, penyusunan Ranperda tidak semata-mata berorientasi pada jumlah regulasi yang dihasilkan, tetapi harus mengutamakan kualitas dan manfaatnya bagi masyarakat.

“Artinya, usulan Ranperda harus benar-benar berkualitas. Kami mau kejar untuk seluruh usulan Ranperda inisiatif harus dilengkapi tinjauan teknis urgensi, agar itu dapat menjadi skala prioritas pada tahun anggaran 2027,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini