235 Anggota BPD Maba Dilantik, Bupati Haltim Beri Pesan Penting

Bupati Haltim, Ubaid Yakub lanti ratusan BPD. Ist

Kotapost – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, melantik 235 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 47 desa di wilayah Maba untuk masa bakti 2026–2034. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis (29/10/2026).

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dengan pengambilan sumpah dan janji anggota BPD. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa.

Berdasarkan data rekapitulasi pemerintah daerah, sebanyak 510 anggota BPD dari 102 desa dilantik di Kabupaten Halmahera Timur. Dari jumlah tersebut, 235 anggota berasal dari 47 desa di wilayah Maba.

Bupati Ubaid menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan keberpihakan kepada masyarakat.

Menurutnya, BPD memiliki kedudukan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. BPD juga berperan sebagai representasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengawal kebijakan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai kebutuhan warga.

Ia meminta anggota BPD menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, mulai dari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, hingga menyelenggarakan musyawarah desa.

Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara BPD dan kepala desa. Perbedaan pandangan, kata dia, merupakan hal yang wajar, tetapi harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan menjadi sumber konflik yang menghambat pembangunan desa.

“BPD dan kepala desa harus membangun hubungan yang harmonis, saling melengkapi, bukan saling melemahkan. Desa tidak akan maju jika pemerintah desanya terus-menerus dalam konflik,” tegasnya.

Selain itu, Bupati meminta BPD mengawal proses pembangunan desa secara transparan, mulai dari perencanaan, penentuan prioritas, hingga pelaksanaan program. Pembangunan desa, menurutnya, tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh peningkatan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan potensi lokal.

Ia mengingatkan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh pelaksanaan tugas BPD juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan. Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Bupati Ubaid menambahkan, kemajuan Kabupaten Halmahera Timur tidak terlepas dari keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, ia meminta anggota BPD mengutamakan kepentingan masyarakat di atas perbedaan pilihan politik, suku, agama, maupun kelompok.

Ia juga mengingatkan masa bakti 2026–2034 merupakan tanggung jawab selama delapan tahun yang harus dijalankan dengan disiplin, keterbukaan, dan integritas. Anggota BPD diminta tidak menunggu persoalan membesar untuk bertindak ataupun menunggu masyarakat kecewa sebelum mendengarkan aspirasi mereka.

Di akhir sambutannya, Ubaid menegaskan bahwa sumpah dan janji jabatan merupakan komitmen moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini