Bantuan SMP Albinari, Halsel, Pakai Identitas Orang Lain, Nasrun Terancam Pidana

Ilustarsi. Foto (Tim)

Kotapost – Dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Fahri Muhammad oleh Nasrun Rahman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 29 Halmahera Selatan sekaligus guru pengajar di SMP Albinari, Desa Laromabati, mendapat sorotan dari praktisi hukum Hastomo B. Tawary.

Hastomo menilai, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar hukum karena berkaitan langsung dengan perlindungan data pribadi seseorang.

Ia menegaskan bahwa penggunaan identitas atau dokumen pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.

Praktisi Hukum, Hastomo B. Tawary. Foto (Tim)

“Data pribadi tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi jika dipakai untuk kepentingan administratif atau pengajuan bantuan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Itu bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” tegas Hastomo.

Menurutnya, pemalsuan atau penggunaan data pribadi untuk memperoleh bantuan tanpa persetujuan pemilik data dapat dijerat hukum.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penyalahgunaan data pribadi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu, perolehan atau penggunaan data secara ilegal dapat dikenai ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, sementara pemalsuan data pribadi juga dapat berujung pada 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Hastomo meminta Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten segera melakukan pemeriksaan terhadap Nasrun dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah.

“Dia kepala sekolah di SMA, seharusnya fokus di sana. Jangan sampai ada dugaan mengurus sekolah lain lalu mengambil bantuan dengan menggunakan nama dan data orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Nasrun Rahman yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 29 Halmahera Selatan diduga menggunakan data milik Fahri Muhammad untuk pengurusan bantuan bagi SMP Albinari.

SMP Albinari sendiri merupakan sekolah swasta yang berdiri sejak 11 Agustus 2014 dengan status akreditasi C. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nasrun disebut berstatus sebagai guru pembantu mengajar sekaligus kepala sekolah sementara di sekolah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup