14 Warga Sagea dan Kiya Dipanggil Polisi Usai Tolak Tambang Nikel PT MAI

Salah satu aktivis SaveSagea. Foto (Tim)

Kotapost – Sebanyak 14 pemuda dan warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Selasa, 10 Februari 2026.

Pemanggilan ini berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan terhadap aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.

“Saat ini yang teridentifikasi ada 14 orang. Saya termasuk yang menerima surat tersebut,” ujar Rifya Rusdi, perwakilan Koalisi Save Sagea, kepada media ini, Rabu, 11 Februari 2026 dini hari.

Berdasarkan salinan surat panggilan, para warga dipanggil atas laporan bernomor B/208/II/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 Februari 2026. Surat tersebut baru diterima warga pada 10 Februari 2026. Mereka diminta menghadiri klarifikasi pada Rabu, 11 Februari 2026, di Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah. Adapun surat perintah penyelidikan tercatat dengan nomor Sp.Lidik/16/II/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Surat undangan klarifikasi dari Polda Malut kepada Adlun Fiqri, salah satu aktivis SaveSagea. (Ist)

Ke-14 warga tersebut akan diperiksa atas dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Inspektur Polisi Dua Amir Mahmud, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait laporan dan rencana pemeriksaan terhadap para warga.

Laporan tersebut merujuk pada aksi demonstrasi yang digelar warga pada 5 Februari 2026. Aksi itu merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia. Warga menilai perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal.

Dalam catatan Koalisi Save Sagea, perusahaan tambang itu disebut belum mengantongi sejumlah dokumen penting, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta diduga melakukan aktivitas penimbunan laut tanpa izin. Aktivitas perusahaan disebut telah berlangsung sekitar lima bulan.

Warga sebelumnya telah mempertanyakan dokumen perizinan dalam pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada pertengahan Desember 2025. Namun, menurut koalisi, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat itu.

Ketidakjelasan status perizinan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan tidak adanya kepastian pihak yang bertanggung jawab jika terjadi dampak eekologis.

“Kalau dari awal izinnya saja tidak jelas, bagaimana jaminan perlindungan terhadap sumber kehidupan seperti sungai dan pesisir kami?” katanya.

Koalisi Save Sagea mendesak pemerintah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kepolisian, serta penegak hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun tangan untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara juga mencatat penolakan warga dilatarbelakangi kekhawatiran serius terhadap ancaman terhadap ekosistem karst Sagea dan Telaga Yonelo atau Talaga Legaelol.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan kawasan karst Sagea memiliki nilai ekologis sekaligus kultural yang penting bagi masyarakat setempat.

“Kawasan Karst Sagea merupakan benteng kehidupan dan infrastruktur alam yang menopang keberlangsungan kampung, terutama sebagai sumber air utama, serta menjadi bagian dari ritus dan pengetahuan leluhur yang dijaga hingga kini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup