TAKI Gugat Putusan Pengadilan, Ajukan PK untuk Keadilan 11 Warga Maba Sangaji

Kuasa Hukum TAKI bersama 11 Warga Maba Sangaji di Pengadilan Soasio Tidore. (Ist)

Kotapost – Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Soasio atas putusan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.

Permohonan tersebut diajukan untuk mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 99–109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara kepada 11 warga atas tuduhan merintangi kegiatan usaha pertambangan.

Kuasa hukum warga dari TAKI, Lukman Harun, mengatakan sidang pertama PK telah digelar pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan formalitas berkas perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

“Pengajuan PK ini didasarkan pada argumen kuat mengenai adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya,” ujar Lukman, Senin. 21 April 2026.

Dalam memori PK, tim hukum menilai majelis hakim keliru menafsirkan unsur “merintangi” sebagaimana dakwaan yang dibebankan kepada para terdakwa. Mereka menyebut, saat kejadian alat berat perusahaan dalam kondisi terparkir dan tidak ada aktivitas operasional yang dihentikan secara paksa.

Selain itu, tenda dan spanduk warga disebut dipasang di sisi jalan, sehingga kendaraan perusahaan masih dapat melintas tanpa hambatan.

Ia juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat dari warga. Kehadiran masyarakat di lokasi tambang disebut sebagai bentuk keresahan atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji dan kerusakan hutan adat.

Menurut Lukman, warga bahkan telah menunggu selama tiga hari untuk berdialog dengan pihak perusahaan sebelum aksi tersebut dilakukan.

Alasan lain yang diajukan ialah belum selesainya persoalan hak atas tanah adat. Tim hukum menilai hakim keliru karena menganggap syarat Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Minerba telah terpenuhi hanya melalui pemberian tali asih sepihak sebesar Rp 2.500 per meter.

Padahal, menurutnya, belum ada penyelesaian hak yang sah dengan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai pemilik wilayah ulayat.

Tim hukum juga menyoroti dugaan pengabaian prinsip Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebutkan aksi warga merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Selain itu, keberadaan parang (senjata tajam) yang dibawa warga saat melintasi hutan adat dinilai ditafsirkan secara keliru sebagai alat perintangan.

Tim hukum menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya intimidasi maupun penggunaan senjata untuk menyerang karyawan perusahaan.

“Melalui PK tersebut, 11 warga adat Maba Sangaji meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan mereka tidak bersalah, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup