Saksi Ahli Ungkap Kelemahan Hakim PN Soasio dalam Perkara 11 Warga Maba Sangaji

11 warga Maba Sangaji saat berada di PN Soasio. Foto (Ist)

Kotapost – Saksi ahli, Ahmad Sofian, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio terkait perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos.

Hal itu disampaikan melalui surat pendapat hukum untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji.

Dalam keterangannya, Ahmad Sofian menilai hakim PN Soasio telah berulang kali melakukan kesalahan dalam membangun pertimbangan hukum, khususnya yang berdampak pada reduksi penyelesaian hak atas tanah.

Ia menegaskan penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Minerba, berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK), hanya dapat diterapkan jika seluruh persyaratan kegiatan pertambangan telah terpenuhi, termasuk penyelesaian hak atas tanah.

Namun dalam kasus ini, menurut Ahmad, pihak perusahaan PT Position dinilai belum memenuhi syarat tersebut.

“Dalam konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis berarti penyelesaian hak atas tanah. Tafsir MK menegaskan bahwa Pasal 162 UU Minerba tidak bisa dilepaskan dari syarat penyelesaian hak secara benar. Partisipasi masyarakat juga harus dimaknai sebagai proses berkelanjutan, bukan formalitas,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, aksi protes yang dilakukan warga merupakan bagian dari hak konstitusional. Oleh karena itu, tindakan warga yang menyebabkan aktivitas perusahaan terhenti tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai bentuk gangguan atau perintangan.

“Hakim seharusnya mampu membedakan antara tindakan kriminal (actus reus) dengan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga,” tegasnya.

Ahmad menilai putusan tersebut juga mengabaikan aspek hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan hak atas lingkungan hidup merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Ia juga menyoroti pernyataan hakim yang menyebutkan wilayah pertambangan sebagai kawasan hutan negara yang tidak melekat hak perorangan maupun komunal. Menurutnya, pandangan itu mengabaikan keberadaan dan pengakuan hak masyarakat adat dalam hukum nasional.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI), Lukman Harun menyebutkan Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup mereka.

“Di tengah masifnya proyek ekstraktif di Maluku Utara, pasal ini berulang kali dikenakan kepada warga yang berupaya melindungi lingkungan dan ruang hidupnya,” ujar Lukman Harun.

Ia mencontohkan, selain kasus Maba Sangaji, penggunaan pasal tersebut juga baru-baru ini terjadi terhadap warga Sagea. Menurut TAKI, penerapan Pasal 162 telah menempatkan masyarakat sebagai subjek kriminal, padahal aksi yang dilakukan merupakan bentuk protes atas dampak aktivitas pertambangan yang mereka alami.

“Peninjauan Kembali ini menjadi bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan sistem hukum, khususnya di Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup