Diduga PHK Sepihak, Karyawan Shopee Express Gelar Aksi di Gudang Tabona

Mahasiswa bersama karyawan Shopee Express saat melakukan pemboikotan. (Baska)

Kotapost – Puluhan mahasiswa bersama karyawan operator Shopee Express menggelar aksi pemboikotan di gudang penampung barang di Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Sabtu (23/5/2026).

Aksi tersebut dipicu dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Nusantara Express Kilat. Massa aksi menilai kebijakan itu merugikan para karyawan dan tidak memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja.

Salah satu massa aksi, Aldi Haris, mengatakan aksi itu merupakan bentuk protes terhadap sikap perusahaan yang dinilai belum memberikan jaminan keadilan bagi para pekerja.

“Pekerja operator selalu mendapatkan diskriminasi, intimidasi hingga perlakuan tidak adil oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, kami menuntut agar segera merealisasikan tuntutan karyawan,” tegas Aldi.

Menurutnya, perusahaan seharusnya memberikan transparansi terkait status para pekerja, termasuk kejelasan mengenai karyawan yang telah di-PHK maupun yang masih bekerja.

“Kalau pihak perusahaan sudah melakukan PHK terhadap karyawan, maka perusahaan wajib memenuhi hak karyawan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Aldi juga menyoroti sistem kerja yang diterapkan perusahaan. Ia menilai perusahaan tidak menerapkan sistem kerja tetap bagi pekerja yang memiliki sifat pekerjaan tetap, sehingga berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Dalam Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur dengan jelas. Namun pihak perusahaan tidak menerapkannya untuk pekerja yang bersifat tetap,” katanya.

Selain itu, massa aksi meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan.

“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate untuk turun melakukan investigasi ke PT Nusantara Express Kilat, karena perusahaan tersebut telah banyak melanggar aturan ketenagakerjaan,” pungkas Aldi.

 

Penulis: Baska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup