Pemprov Malut Matangkan Skema Kontrak Payung Pengadaan Jasa EO
Kotapost – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mematangkan skema pengadaan jasa event organizer (EO) melalui mekanisme kontrak payung (framework contract).
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat di Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa (23/6/2026).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Mereka antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Biro BPBJ, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Umum, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Advokasi BPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan instansi terkait lainnya.
“Rapat membahas persiapan konsolidasi pengadaan dan penerapan kontrak payung untuk pekerjaan event organizer,” kata Hairil, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses pengadaan dilaksanakan, pemerintah daerah akan melakukan market sounding dan market confirmation untuk memperoleh informasi pasar sekaligus memastikan ketersediaan penyedia jasa yang memenuhi kriteria dan memiliki kapasitas sesuai kebutuhan.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah ingin memastikan penyedia jasa yang terlibat memiliki kemampuan teknis, pengalaman, dan sumber daya yang memadai untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintah daerah selama masa kontrak berlangsung.
Kontrak payung merupakan mekanisme pengadaan yang memungkinkan pemerintah menjalin kerja sama dengan satu atau beberapa penyedia jasa dalam jangka waktu tertentu. Dalam mekanisme ini, syarat dan ketentuan umum pengadaan ditetapkan sejak awal, sedangkan volume dan nilai keseluruhan pekerjaan tidak harus ditentukan saat kontrak ditandatangani.
Selama masa kontrak, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan pemesanan sesuai kebutuhan melalui surat pesanan, kontrak turunan, atau mekanisme lain yang diatur dalam perjanjian.
Menurut Hairil, penerapan kontrak payung bertujuan mempercepat proses pengadaan yang bersifat berulang, menjamin ketersediaan barang atau jasa, serta meningkatkan efisiensi biaya dan administrasi.
Selain itu, ia juga menyiapkan konsolidasi paket pengadaan. Skema ini dilakukan dengan menggabungkan sejumlah kebutuhan pengadaan yang memiliki kesamaan jenis pekerjaan, spesifikasi, lokasi, waktu pelaksanaan, atau penyedia ke dalam satu paket yang lebih besar.
“Melalui konsolidasi, proses pengadaan diharapkan lebih efisien, harga yang diperoleh lebih kompetitif, jumlah paket yang harus dikelola berkurang, dan pengawasan pelaksanaan kontrak menjadi lebih optimal,” ujar Hairil.
“Kita berharap penerapan konsolidasi pengadaan dan kontrak payung dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan