Pemkab Haltim Ikuti Rakornas, Dukung Penataan dan Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN
Kotapost – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan dan penataan tata kelola guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dukungan tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan jajaran Pemkab Haltim dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026 yang digelar secara virtual oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/10/2026).
Rakornas tersebut membahas tindak lanjut kesepakatan antara pimpinan DPR RI dan pemerintah pusat mengenai pemenuhan kebutuhan guru ASN.
Dalam pertemuan itu, Kemendikdasmen Abdul Mu’ti memaparkan strategi dan tahapan penataan jabatan fungsional guru ASN, termasuk rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta skema pengangkatan atau seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara bertahap.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menindaklanjuti arahan tersebut. Pemkab Haltim berkomitmen menjaga keberlangsungan kerja guru PPPK paruh waktu dan PPPK pada jabatan fungsional guru selama proses penataan berlangsung.
“Kebijakan ini dikecualikan bagi mereka yang pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak aktif bekerja,” katanya.
Ia juga akan mengoptimalkan pemetaan data PPPK paruh waktu pada jabatan fungsional guru, termasuk melakukan penyesuaian data bagi PPPK pada jabatan teknis atau pelaksana yang menjalankan tugas sebagai guru agar penataan status kepegawaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN yang masih aktif mengajar. Penataan administrasi kepegawaian diharapkan tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar maupun pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah di Kabupaten Halmahera Timur.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memprioritaskan pemetaan data dan kelancaran administrasi kepegawaian.
Ia juga memastikan proses penataan guru tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah berjalan sebagaimana mestinya selama masa transisi.
“Melalui penataan dan pemenuhan kebutuhan guru ASN secara bertahap, Pemkab Haltim berharap kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga pendidik dapat meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu bagi masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan