Sekda Haltim Dampingi Inspektorat dan BPKAD Tuntaskan Kerugian Negara di BPK
Kotapost – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Ubaid Yakub menghadiri kegiatan percepatan penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, 27–28 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ricky mendampingi Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tuntutan perbendaharaan yang belum terselesaikan.
Kegiatan ini bertujuan menggali data dan informasi terkait kasus tuntutan perbendaharaan di wilayah Maluku Utara sekaligus mendorong percepatan penyelesaian kerugian keuangan negara maupun daerah yang melibatkan bendahara.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Papang Arivianto, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, agenda ini menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi dan menelusuri berbagai permasalahan tuntutan perbendaharaan yang hingga kini belum terselesaikan.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh kejelasan mengenai kasus-kasus yang ada serta mengambil langkah konkret untuk mempercepat pemulihan kerugian keuangan daerah.
Menurut Papang, penyelesaian kerugian negara atau daerah tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
Selain itu, penyelesaian tersebut diharapkan memberikan efek jera agar permasalahan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Papang turut mengapresiasi pemerintah daerah yang memberikan perhatian serius terhadap kegiatan tersebut, terutama kehadiran sejumlah sekretaris daerah yang secara langsung mengawal percepatan penyelesaian kerugian negara di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Sekda Ricky Chairul Richfat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk temuan terkait perbendaharaan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Ricky, penyelesaian temuan tersebut membutuhkan keseriusan, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antara Inspektorat Daerah dan BPKAD. Dengan begitu, setiap permasalahan dapat ditelusuri secara cermat berdasarkan data dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Inspektorat Daerah dan BPKAD dalam mengidentifikasi, menelusuri, serta menindaklanjuti temuan-temuan perbendaharaan, termasuk temuan lama yang hingga saat ini masih memerlukan penyelesaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan koordinasi berkelanjutan dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara agar penyelesaian kerugian negara atau daerah berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian terhadap status penyelesaian setiap temuan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan