Koperasi TKBM Ternate Siapkan Unit Cadangan, Antisipasi Lonjakan Bongkar Muat
Kotapost – Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate berencana membentuk unit cadangan untuk mendukung kelancaran kegiatan stuffing dan stripping di pelabuhan.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat kerja (raker) bertema “Transformasi Tata Kelola TKBM: Evaluasi Kinerja Objektif dan Penguatan Unit Cadangan Guna Meningkatkan Produktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan”. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Kepala Dinas Koperasi, KSOP Ternate, Pelindo, serta Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh, menjelaskan bahwa pembentukan unit cadangan didasarkan pada kebutuhan pengaturan dan pendistribusian tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional pelabuhan, sekaligus untuk mendukung perlindungan dan keselamatan pekerja.
Ia menyebutkan, salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pemaparannya, ia merujuk Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) yang disebut mengatur penyelenggaraan unit usaha penyedia jasa serta pembentukan subunit atau kelompok kerja sesuai kondisi dan kebutuhan operasional pelabuhan.
Selain itu, Pasal 13 disebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, pengorganisasian anggota ke dalam unit kerja, peningkatan kapasitas, pengaturan giliran kerja, serta upaya memastikan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Pembentukan unit cadangan merupakan bentuk teknis dari pengaturan giliran kerja yang adaptif,” ujarnya.
Irfan juga merujuk pada keputusan bersama yang dikenal sebagai SKB 2 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait angkutan di perairan. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi acuan dalam penyediaan dan pendistribusian tenaga kerja bongkar muat sesuai kebutuhan operasional pelabuhan.
Ia menegaskan, tenaga kerja yang dilibatkan juga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Irfan, pembentukan unit cadangan diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas bongkar muat. Selama ini, kegiatan stuffing dan stripping ditangani regu utama atau reguler yang berjumlah sekitar 28 orang dari total 348 anggota koperasi.
Meski kinerja regu reguler selama ini dinilai cukup baik, keterbatasan tenaga kerja terkadang menjadi kendala ketika terjadi lonjakan arus barang atau peningkatan kedatangan kapal.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, sejumlah mandor atau pihak yang menangani pekerjaan disebut mengambil jalan pintas dengan mempekerjakan tenaga kerja non-TKBM untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Praktik tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait kompetensi pekerja, keamanan barang, serta tanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang selama proses bongkar muat.
Irfan mencontohkan sejumlah kejadian kehilangan barang, termasuk ayam dalam beberapa karung, yang menurut pemaparan pengurus diduga melibatkan pekerja non-TKBM. Ia menyebut kejadian serupa telah berulang sekitar 10 hingga 11 kali.
Selain kehilangan barang, pengurus juga menerima laporan kerusakan barang. Dalam kasus yang dilaporkan, pihak koperasi meminta bukti pendukung dan melakukan penggantian kerugian.
“Dampak-dampak tersebut menjadi risiko apabila kita mempekerjakan tenaga kerja non-TKBM. Karena itu, kami sebagai pengurus dan pengawas terus melakukan evaluasi dan mencari solusi melalui rapat kerja ini,” katanya.
Sebagai solusi, unit cadangan direncanakan memanfaatkan anggota koperasi yang berasal dari unit lokal rakyat. Dengan skema tersebut, kebutuhan tambahan tenaga kerja diharapkan dapat dipenuhi dari anggota koperasi sendiri tanpa harus menggunakan tenaga kerja non-TKBM.
Irfan menjelaskan, kegiatan stuffing dan stripping merupakan bagian yang saling berkaitan dalam operasional pelabuhan. Ketersediaan tenaga kerja yang memadai karena itu dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus barang serta mendukung ketepatan waktu kedatangan dan keberangkatan kapal.
Ia membandingkan jumlah kedatangan kapal di Pelabuhan Ternate pada 2023 dan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 10 hingga 12 kapal per bulan. Setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga kerja, jumlah kedatangan kapal saat ini disebut meningkat menjadi sekitar 16 hingga 18 kapal setiap bulan.
Peningkatan tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan kesiapan tenaga kerja agar kegiatan bongkar muat tetap berjalan lancar.
“Tujuannya menjaga kecepatan arus bongkar muat barang. Kita sudah menyatakan diri sebagai penyedia jasa tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Karena itu, kita harus menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan mampu membuat pengguna jasa merasa aman, nyaman, dan puas sebagai mitra kerja,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan