JPIK Bongkar Dominasi Izin Tambang di Kawasan Hutan Malut, Warga Terancam
Kotapost – Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara (Malut) menyoroti dominasi industri pertambangan dalam penggunaan kawasan hutan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Divisi Pemantauan JPIK Malut, Muajmin Hudin, mengatakan berdasarkan hasil pengolahan data spasial PPKH, terdapat 80 perizinan dengan total luas mencapai 35.105,47 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 persetujuan diperuntukkan bagi kegiatan industri pertambangan dengan luas 34.881,40 hektare. Sementara empat persetujuan lainnya digunakan untuk kegiatan di luar sektor pertambangan dengan luas 224,07 hektare.
Muajmin menjelaskan, hasil penelusuran dan pendataan menunjukkan bahwa sekitar 99,4 persen dari total luas PPKH di Maluku Utara diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Artinya, dengan total perizinan PPKH itu, Maluku Utara akan menghadapi tekanan nyata, terutama masyarakat yang akan mendapat dampak atas perizinan kawasan hutan dengan skala puluhan ribu hektare itu,” jelas Muajmin, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan kolom status dalam hasil penelusuran dan pendataan, sebanyak 79 catatan berstatus aktif beroperasi dengan total luas mencapai 34.603,75 hektare.
Sementara satu catatan lainnya berstatus tidak aktif beroperasi, yakni milik PT Adhita Nikel Indonesia dengan luas 501,72 hektare.
“Status administratif aktif itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan telah memenuhi kewajiban lingkungan. Selain itu, yang sudah tidak aktif beroperasi juga tidak otomatis bebas dari upaya pemulihan kawasan atau tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.
Muajmin mengungkapkan, jika dibandingkan dengan lapangan sepak bola standar berukuran panjang 105 meter dan lebar 68 meter, total luas kawasan dalam data PPKH tersebut setara dengan sekitar 49.167 lapangan sepak bola.
“Perbandingan ini menggambarkan besarnya cakupan kawasan dalam data perizinan yang diakuisisi oleh negara demi kepentingan modal. Barang tentu, hal itu dapat merampas ruang hidup masyarakat lokal,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, dari keseluruhan data tersebut terdapat sepuluh perusahaan yang menguasai izin PPKH dengan total luas mencapai 19.422,01 hektare.
Perusahaan tersebut terdiri atas PT Weda Bay Nickel (WBN) dengan luas 3.777,89 hektare, PT Nusa Halmahera Minerals 3.409,48 hektare, PT Trimegah Bangun Persada 2.600,42 hektare, dan PT Bintani Megahindah 2.091,45 hektare.
Selain itu, PT Adidaya Tangguh menguasai 1.657,50 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral 1.376,90 hektare, PT Position 1.267,62 hektare, PT Gane Permai Sentosa 1.209,30 hektare, PT Intim Mining Sentosa 1.040,61 hektare, serta PT Wana Kencana Mineral 990,84 hektare.
“Selain perizinan PPKH, JPIK Maluku Utara juga mencatat terdapat 133 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 16 Hak Guna Usaha (HGU), dan 19 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),” ungkapnya.
Untuk mengetahui dampak yang berpotensi dihadapi masyarakat akibat banyaknya izin tersebut, JPIK meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyiapkan peta perizinan yang memuat lokasi, luas konsesi, serta potensi tumpang tindih antarperizinan.
“Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat akan sulit menilai terkait kebijakan perizinan, apakah telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keselamatan warga, keberlanjutan sumber penghidupan, dan perlindungan wilayah adat,” tegasnya.
JPIK Maluku Utara juga mendesak pemerintah segera mengevaluasi seluruh perizinan, memperkuat pengawasan independen dengan melibatkan partisipasi masyarakat, serta membuka data perubahan tutupan hutan secara berkala.
Menurut Muajmin, persetujuan penggunaan kawasan hutan yang telah diterbitkan tidak boleh sekadar menjadi kesepakatan administratif di atas kertas. Kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan masyarakat.
“Persoalan kebijakan pemanfaatan kawasan hutan yang telah disetujui perizinan, harus tidak mengabaikan fungsi ekologis hutan, hak masyarakat, dan keberlanjutan ruang hidup lintas generasi mendatang,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan