Satgas PKH Denda Tambang Afiliasi Gubernur Malut Ratusan Miliar, JATAM Desak Pidana

Kotapost – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda lebih dari Rp 500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menempatkan dana jaminan reklamasi serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin.

Tak hanya PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia (IMM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Perusahaan tersebut ditengarai memiliki keterkaitan dengan pihak yang sama.

Pada saat bersamaan, Satgas turut menyegel aktivitas PT Mineral Trobos (MT) di Pulau Gebe. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan nikel di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta masuk ke kawasan hutan. Besaran denda terhadap PT Mineral Trobos masih dalam proses perhitungan.

Riset JATAM Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan

Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar menilai langkah Satgas PKH belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh dugaan konflik kepentingan pejabat publik dan kejahatan lingkungan yang lebih luas.

Menurut dia, dalam riset berjudul ‘Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara’ yang dirilis Oktober 2025, JATAM mengungkap dugaan jejaring bisnis ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda di Maluku Utara.

“Sedikitnya lima perusahaan disebut terafiliasi, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana,” tegas Melky.

Ia menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024 mencatat PT Karya Wijaya mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dan menambang tanpa PPKH, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.

Ia menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya percampuran kepentingan politik dan bisnis dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.

Profil PT Mineral Trobos

PT Mineral Trobos adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang didirikan melalui Akta Nomor 14 tanggal 8 Desember 2022 di Ambon, dengan modal dasar dan modal disetor sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, susunan pengurus dan pemegang saham perusahaan ini terdiri atas Lauritzke Mantulameten (Komisaris, 90 persen saham), Fabian Nahusuly (Direktur Utama, 10 persen saham), serta Raja Nordiba Erizha Purbasari (Direktur).

Namun, temuan JATAM mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan perusahaan ini dengan pengusaha David Glen Oei yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

Nama David Glen Oei juga pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait perizinan tambang.

Ia mengaku, PT Mineral Trobos diketahui memegang IUP Operasi Produksi nikel di Kabupaten Halmahera Tengah dengan luas awal sekitar 315 hektare yang kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare.

“Lokasi operasinya berada di Pulau Gebe, antara lain di Dusun Loalo dan Desa Tacepi,” katanya.

Satgas PKH menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang sah yang hanya mencakup 50,59 hektare dengan rencana produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang disebut jauh lebih luas.

Atas pejelasan tersebut, Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji mendesak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung untuk mencabut IUP dan PPKH perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar, serta memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan sesuai ketentuan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

“JATAM juga menuntut penghentian ekspansi tambang di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta pemulihan penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup