DPC Gerindra Ternate Siapkan Opsi PAW Nurjaya Ibrahim, Jamian: Tunggu Proses DPP
Kotapost – DPC Partai Gerindra Kota Ternate mulai menyiapkan sejumlah opsi pergantian antar waktu (PAW) Nurjaya Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Proses tersebut dilakukan setelah putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD diparipurnakan dan diterima secara administratif oleh partai.
Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengatakan partainya tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan dalam mengusulkan calon pengganti dari Fraksi Gerindra.
“Terkait pengusulan siapa penggantinya, kita tetap patuh dengan aturan undang-undang. Pengusulannya bisa saja pemenang nomor urut dua Haji Badaruddin maupun pihak lain sesuai rekomendasi internal partai,” ujar Jamian, Kamis (20/8/2026).
Jamian menjelaskan, dasar pengusulan PAW merujuk pada putusan BK DPRD Kota Ternate yang telah dibacakan dalam rapat paripurna. Menurutnya, DPC telah menerima salinan fisik putusan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan DPD Partai Gerindra.
Selanjutnya, kata dia, DPD akan meneruskan koordinasi kepada DPP Gerindra sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses lanjutan PAW.
“Sebagai pimpinan DPC Gerindra Kota Ternate, kami telah berkoordinasi dengan DPD Partai Gerindra dan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi juga dengan DPP Gerindra,” katanya.
Ia menegaskan, DPC hanya memiliki kewenangan mengusulkan nama kepada DPD, sementara keputusan administrasi dan rekomendasi berada pada jenjang DPD hingga DPP.
Menurut Jamian, apabila pemberhentian Nurjaya Ibrahim telah berkekuatan administratif namun tidak segera diisi, maka kursi Fraksi Gerindra di DPRD Kota Ternate berpotensi kosong dan merugikan partai.
Di sisi lain, Jamian menekankan bahwa Gerindra tidak berada pada posisi menyetujui ataupun menolak putusan BK DPRD. Partai, katanya, hanya menjalankan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hak untuk mengajukan gugatan atau menempuh upaya hukum terhadap putusan BK sepenuhnya berada pada Nurjaya Ibrahim sebagai pihak yang bersangkutan.
“Partai hanya berupaya menindaklanjuti setelah keputusan BK DPRD Kota Ternate diparipurnakan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan