Lahan Pekuburan di Maliaro Masih Sengketa, DPRD Ternate Minta BPN Petakan Ulang

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu. (Ist)

Kotapost – DPRD Kota Ternate meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate segera melakukan pemetaan ulang bidang tanah yang rencananya dihibahkan untuk kawasan pekuburan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi I, II, dan III bersama BPN Kota Ternate, Senin (5/10/2026).

Muzakir mengatakan, pemetaan ulang penting dilakukan untuk memastikan status bidang tanah yang kini telah ditempati sejumlah masyarakat.

Selain itu, pemetaan diperlukan untuk memastikan proses jual beli tanah yang belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Ternate. Menurutnya, Pemerintah Kota Ternate harus terbuka dan transparan mengenai transaksi tersebut.

“Artinya tanah yang dihibahkan itu tanah-tanah mana saja yang menjadi permasalahan. Nanti dipisahkan, tanah ini yang kosong, tanah ini yang ada penghuninya. Sehingga itu nanti disampaikan ke pemilik, bahwa pemerintah belum bisa terima hibah karena ada orang di dalam,” ujar Muzakir.

Menurutnya, bidang tanah tersebut belum dapat dihibahkan karena status dan batas-batas lahan yang bersangkutan belum memiliki kejelasan secara pasti.

Muzakir menjelaskan, bidang tanah yang masih kosong dapat diproses atau dinegosiasikan untuk dihibahkan. Sementara bidang tanah yang telah dihuni perlu dicarikan solusi bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Artinya, kalau mau hibah yang kosong perlu dibicarakan. Sisanya itu nanti tong cari solusinya, apakah tanah itu dihibahkan atau diperjualbelikan oleh pemilik tanah itu,” jelasnya.

Muzakir menyebutkan, hasil RDP tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate sebagai bahan rekomendasi. Selanjutnya, rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti BPN maupun instansi terkait.

Ia berharap Pemerintah Kota Ternate segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang menjadi objek hibah.

“Seharusnya rekomendasi ini telah ditindaklanjuti wali kota atau pemerintah kota terkait dengan hasil rekomendasi DPRD. Namun, hingga sekarang pun kita belum dapat, makanya ada surat dari masyarakat dan kita tindaklanjuti kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini