Respons Cepat Laporan Warga, BWS Malut Cek Pengambilan Sirtu di Sungai Dolik

Tim BWS Maluku Utara saat inspeksi ke lokasi pengambilan pasir dan batu. Ist

Kotapost – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pengambilan material pasir dan batu (sirtu) di ruang Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, Kabupaten Halmahera Selatan.

Tim BWS Maluku Utara turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan aktivitas pengerukan material di ruang sungai yang belum mengantongi rekomendasi teknis maupun izin resmi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid, yang melakukan inspeksi di lokasi mengatakan, material sirtu yang diambil tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan Jembatan Ake Dolik.

Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan CV Adiguna Sarana sebagai kontraktor pelaksana.

Namun, saat pengecekan dilakukan, pihak pelaksana maupun pihak yang melakukan pengambilan material belum dapat menunjukkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara terkait kegiatan pengerukan di ruang sungai.

Selain itu, aktivitas tersebut juga diketahui belum dilengkapi izin pertambangan dari instansi berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Ake Dolik akan segera dihentikan sementara untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan izin resmi terpenuhi. Kami dari BWS Maluku Utara akan segera menyurati pihak CV Adiguna Sarana agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan kegiatan,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, pengerukan material di ruang sungai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi mengganggu stabilitas alur sungai, merusak fungsi ekosistem, hingga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

BWS Maluku Utara, kata dia, tetap mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah demi kepentingan masyarakat. Namun, setiap pelaksanaan proyek wajib mengedepankan tata kelola yang tertib, aman, serta sesuai dengan regulasi teknis dan administratif yang berlaku.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, BWS Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

Pemantauan berkala di lapangan juga akan dilakukan hingga pihak kontraktor menyelesaikan seluruh kewajiban perizinannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini