Konflik Agraria Patlean, Wabup Haltim Minta Dokumen Lama dan Peta Lahan Dibuka

Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher Anjas saat membuka FGD. Ist

Kotapost – Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, meminta dokumen pencadangan areal transmigrasi Patlean, Kecamatan Maba Utara, dibuka kembali untuk menelusuri akar konflik agraria yang hingga kini belum tuntas.

Menurut Anjas, penyelesaian konflik tidak cukup hanya menangani dampak yang muncul di lapangan, tetapi harus dimulai dengan memastikan status hukum, batas kawasan, dan peruntukan lahan sejak awal penempatan transmigran.

Hal tersebut disampaikan Anjas saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean yang digelar Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) di Aula Bupati Halmahera Timur, Selasa (14/10/2026).

Anjas meminta dokumen pencadangan areal yang diterbitkan pada masa pemerintahan bupati sebelumnya ditelusuri, terutama untuk memastikan kepastian hukum penempatan warga di Satuan Permukiman (SP)-1 dan SP-2 pada 2007. Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui batas wilayah serta membedakan lahan yang masuk kawasan hutan dan non-hutan.

“Tolong dokumen itu juga dibuka, surat pencadangan areal. Sehingga kita tahu persis. Harus ada peta zonasi di empat SP itu, jadi kita bisa memotret di mana titik-titik krusialnya,” tegas Anjas.

Ia menjelaskan, SP-1 dihuni sekitar 200 kepala keluarga (KK), sedangkan SP-2 sekitar 150 KK. Setiap keluarga seharusnya memperoleh tiga jenis lahan, yakni lahan pekarangan (LP), lahan usaha satu (LU-1), dan lahan usaha dua (LU-2). Namun, persoalan muncul karena penyediaan LU-2 tidak tuntas akibat status lahan yang masih berada dalam kawasan hutan dan belum jelasnya penyelesaian koordinasi antarkementerian.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu akar persoalan penguasaan lahan, termasuk dugaan penyerobotan di Kampung Masur dan wilayah sekitarnya. Anjas menegaskan, pemerintah perlu memastikan kembali lokasi dan peruntukan lahan yang seharusnya diterima warga berdasarkan perencanaan awal sebelum mengambil langkah penyelesaian.

“Andaikannya saja dari awal ini diatur secara baik dan ada kejelasan, saya kira soal konflik agraria tidak akan terjadi. Tapi sayangnya dari awal problem status lahan itu tidak tuntas,” ujarnya.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Anjas meminta koordinasi lintas instansi diperkuat dengan melibatkan Kantor Pertanahan Halmahera Timur, instansi kehutanan, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Manado.

Ia juga meminta batas administratif SP-1, SP-2, SP-4, dan SP-5 diperjelas agar integrasi unit permukiman dengan desa-desa di Kecamatan Maba Utara memiliki dasar yang pasti.

“Tolong dibuatkan satu peta besar, sehingga kita tidak sekadar berwacana, tetapi kita langsung mapping di atas peta. Kalau kita berwacana terus berdasarkan persepsi, kita hanya selesaikan akibatnya, bukan sebabnya,” katanya.

Selain penyelesaian konflik agraria, Anjas berharap Tim Ekspedisi Patriot UGM menghasilkan rekomendasi menyeluruh untuk penguatan ekonomi masyarakat Maba Utara.

Menurutnya, Patlean memiliki potensi pertanian dan kelautan yang didukung jaringan listrik, infrastruktur irigasi, serta akses jalan yang terus dikembangkan.

Ia meminta kajian kesesuaian lahan dilakukan secara terperinci untuk menentukan potensi pengembangan hortikultura, padi, tanaman pangan, maupun sektor kelautan sesuai kondisi wilayah dan mata pencaharian masyarakat.

“Kita butuh desain besar bagaimana penguatan ekonomi di sana, sehingga bisa menghidupkan wilayah Maba Utara,” ujarnya.

Anjas berharap hasil riset Tim Ekspedisi Patriot UGM yang berlangsung sejak Agustus hingga November 2026 dapat menjadi dasar penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur.

Dalam FGD tersebut, Kantor Pertanahan Halmahera Timur memaparkan luas kawasan SP-1 mencapai 429,394 hektare, SP-2 seluas 482,827 hektare, SP-4 seluas 374,544 hektare, dan SP-5 seluas 425,667 hektare.

Data sertifikasi menunjukkan sebanyak 490 sertifikat hak milik (SHM) di SP-1 dan SP-2 tercatat melalui program redistribusi tanah pada 2020. Sementara itu, 750 bidang di SP-4 dan SP-5 diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024.

Kantor Pertanahan juga mencatat 369 bidang di SP-2 sempat tertunda akibat potensi konflik sebelum diserahkan secara simbolis di DPRD pada 2022. Adapun 63 bidang di SP-4 dan SP-5 masih dalam tahap validasi akhir.

Tim Ekspedisi Patriot UGM mengidentifikasi tiga persoalan utama, yakni status legalitas lahan yang berkaitan dengan hak pengusahaan hutan (HPH), percepatan pemenuhan hak atas lahan pekarangan dan lahan usaha, serta ketidakjelasan luas dan batas administratif antarunit permukiman yang memerlukan verifikasi melalui peta bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini