Walhi Malut Soroti Ancaman Ekologis di Balik Rencana PLTN Halmahera Utara

Ilustrasi PLTN Terapung. Ist

Kotapost – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung berkapasitas 200 megawatt (MW) di Kabupaten Halmahera Utara.

Rencana tersebut dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat pesisir serta menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, mengatakan pengambilan kebijakan terkait proyek tersebut pada 16 Oktober 2026 tidak melibatkan masyarakat, terutama warga yang berpotensi terdampak dari aspek tata kelola lingkungan, keselamatan, dan keberlanjutan ruang hidup.

Astuti menjelaskan, perusahaan nuklir asal Rusia, Rosatom, bersama PT Pembangkit Listrik Nuklir telah menandatangani kesepakatan pasokan dua unit PLTN terapung kelas 100 dengan total kapasitas 200 MW.

Menurut laporan Interfax, pembangkit listrik yang ditujukan untuk wilayah Halmahera Utara itu diperkirakan mulai beroperasi lima tahun setelah persyaratan utama kontrak berlaku.

“Proyek ini dijalankan secara Business to Business (B2B) menggunakan dana swasta. Rosatom tetap memegang kepemilikan unit dan kontrak mencakup pembelian listrik selama masa operasi 60 tahun,” ujar Astuti, Senin (19/10/2026).

Ia menilai, rencana tersebut perlu dikaji secara terbuka, terutama terkait dampak lingkungan yang berpotensi dihadapi masyarakat pesisir. Terlebih, Halmahera dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara telah lama menghadapi tekanan ekologis akibat aktivitas pertambangan nikel dan industri pengolahan dalam agenda hilirisasi.

Menurut Astuti, aktivitas industri padat modal yang membutuhkan lahan luas telah memberikan tekanan terhadap hutan, pesisir, sungai, dan laut di Maluku Utara.

Berdasarkan pendataan Walhi Maluku Utara, terdapat 133 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dua Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kawasan industri pertambangan nikel, tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, serta puluhan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK).

“Pemerintah selalu menegasikan makna ‘hijau’ tanpa dasar yang jelas, lalu mempertahankan pola-pola lama, kemudian mengobral kredit karbon sebagai pembenaran, dan memaksa pembangkit listrik untuk terus mengepul dengan alasan transisi. Padahal, sumber penghidupan warga, khususnya nelayan di pesisir, jadi terancam akibat proyek itu,” jelasnya.

Astuti juga mengingatkan, Maluku Utara berada di kawasan dengan aktivitas geologis dan ancaman bencana hidrometeorologi. Wilayah ini merupakan bagian dari Cincin Api Pasifik yang memiliki aktivitas gempa tektonik dan gunung api aktif.

“Maluku Utara merupakan gugusan pulau kecil dan pesisir yang berada di wilayah cincin api (ring of fire) dengan aktivitas gempa tektonik dan gunung api aktif yang tinggi. Apabila persoalan itu tidak dilihat dengan baik, maka kecelakaan di perairan kepulauan akan berdampak besar bagi warga, ekosistem lingkungan, dan sulit untuk dipulihkan,” katanya.

Selain persoalan lingkungan dan keselamatan, Walhi Maluku Utara menyoroti minimnya keterbukaan informasi pemerintah mengenai rencana proyek tersebut. Padahal, pembangunan PLTN terapung itu disebut ditujukan untuk mendukung transisi energi bersih dan pencapaian target nol emisi karbon atau net zero emission pada 2060.

Astuti menegaskan, target transisi energi tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menjelaskan potensi risiko kepada masyarakat. Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus diterapkan, terutama bagi warga yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di sekitar proyek.

“Artinya, tata kelola dan kajian lingkungan harus dijelaskan kepada publik, terutama masyarakat. Namun, saat ini belum ada penjelasan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, maupun mekanisme pengawasan yang independen,” ungkapnya.

Ia juga merujuk kajian akademik konseptual tentang PLTN terapung di perairan Halmahera yang terbit pada 2026. Dalam kajian tersebut, kapasitas listrik yang direncanakan diperkirakan melampaui konsumsi listrik masyarakat Maluku Utara.

Dengan asumsi faktor kapasitas sebesar 90 persen, WALHI menghitung pembangkit berkapasitas 200 MW dapat menghasilkan sekitar 1.577 gigawatt-jam (GWh) listrik per tahun. Sementara itu, listrik yang didistribusikan di Maluku Utara disebut mencapai sekitar 1.357 GWh per tahun.

“Publik perlu tahu siapa yang akan menyerap kelebihan listrik, untuk kepentingan siapa proyek ini sesungguhnya dibangun. Karena Maluku Utara hanya layak secara marginal dan sangat sensitif terhadap biaya modal, tarif, dan pembiayaan,” tegasnya.

Astuti turut mempertanyakan skema pembelian listrik dalam jangka panjang, mengingat proyek tersebut dirancang tanpa menggunakan keuangan negara. Ia meminta pemerintah menjelaskan pihak yang akan membeli listrik, kemungkinan adanya jaminan pemerintah, serta pihak yang menanggung risiko jika terjadi kecelakaan, gangguan operasional, bencana, atau kenaikan biaya.

“Proyek ini, siapa yang membeli listrik, apakah ada jaminan pemerintah atau kewajiban pembayaran minimum? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi kecelakaan, gangguan, bencana, dan kenaikan biaya,” ucapnya.

Menurut Astuti, transisi energi tidak cukup hanya membahas jenis energi yang digunakan dan besaran pengurangan emisi. Pemerintah juga harus menjelaskan siapa yang menerima manfaat pembangunan serta siapa yang menanggung beban ekologis dari proyek tersebut.

Karena itu, Walhi Maluku Utara mendesak Pemerintah Indonesia memublikasikan dokumen Amdal, kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, serta mekanisme pengawasan independen terkait rencana pembangunan PLTN terapung di Maluku Utara.

WALHI juga meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut apabila kajian geografis, sosial, dan ekologis menunjukkan risiko tinggi. Jika proyek tetap dilanjutkan, pemerintah diminta bertanggung jawab atas potensi dampak paparan radiasi dan persoalan limbah.

“Pulihkan Maluku Utara dari kehancuran ekologi akibat aktivitas proyek industri berbasis kawasan atas nama transisi energi. Karena proyek itu dapat mengancam masyarakat maupun lingkungan hidup di Halmahera Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini