BPBJ Malut Pastikan Penempatan PPK Sesuai Ketentuan Perpres

Kepala BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum. Ist

Kotapost – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan penempatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 74A Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur penguatan sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang dan jasa.

Menurut Hairil, Pasal 74A ayat (1), (2), (3), dan (8) secara jelas mengatur bahwa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta dapat ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, maupun PPK.

“Pengelola Pengadaan berkedudukan di UKPBJ. Ini sudah jelas diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” kata Hairil, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan PPK di BPBJ bukan berarti mengambil alih kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD). BPBJ hanya menyiapkan pejabat yang telah memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPBJ hanya menyiapkan PPK yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Adapun kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penugasan tetap berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing OPD,” tegasnya.

Hairil mengatakan mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap paket pekerjaan, khususnya proyek konstruksi yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi, ditangani PPK dengan kompetensi sesuai klasifikasi.

Melalui Pergub Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah daerah juga mengatur bahwa pekerjaan konstruksi berskala besar wajib ditangani PPK Tipe B atau pejabat dengan jabatan fungsional muda. Sementara itu, PPK Tipe C hanya dapat menangani pekerjaan sederhana dengan nilai sesuai batas yang ditetapkan dalam regulasi.

Menurut Hairil, pengaturan tersebut merupakan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“BPBJ terus melakukan pendampingan kepada seluruh OPD dalam penyusunan dan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan lebih terencana, tepat waktu, serta meminimalkan potensi permasalahan administrasi maupun pelaksanaan proyek,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini