BEM FKIP Unkhair Gelar Demo, Soroti Dugaan Kekerasan Seksual hingga Fasilitas Kampus
Kotapost – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Kampus I, Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Selasa (11/8/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penanganan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen, pembatasan aktivitas mahasiswa di malam hari, hingga persoalan fasilitas dan sampah di lingkungan kampus.
Presiden BEM FKIP Unkhair Ternate, Muhammad Hatta, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di lingkungan FKIP, khususnya Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Menurut Hatta, persoalan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, namun dinilai belum mendapatkan penindakan tegas dari pihak lembaga.
Ia menilai oknum dosen yang diduga terlibat seharusnya diberhentikan. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih beraktivitas di lingkungan Kampus II Unkhair di Gambesi setelah dipindahkan ke fakultas lain.
“Kami membutuhkan keseriusan dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup kampus, baik itu dilakukan oknum dosen maupun oknum mahasiswa,” tegas Hatta dalam orasinya.
Selain persoalan dugaan kekerasan seksual, BEM FKIP juga mempersoalkan kebijakan pembatasan aktivitas mahasiswa pada malam hari.
Hatta menyebut kebijakan tersebut dapat menghambat mahasiswa dalam menjalankan kegiatan produktif yang bertujuan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan organisasi.
“Pembatasan aktivitas saat malam ini kami sangat sesalkan. Sehingga kami menuntut kebijakan rektor agar segera dihapus, karena kebijakan ini hanya diberlakukan di lingkungan FKIP, sementara fakultas yang lain tetap dibuka,” katanya.
Menurutnya, pembatasan tersebut juga dinilai membatasi ruang demokrasi mahasiswa di lingkungan kampus.
“Mahasiswa memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan di lingkungan kampus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Dalam aksi itu, mahasiswa turut mendesak pihak kampus segera menangani persoalan sampah di lingkungan FKIP. Mereka menilai kondisi tersebut dapat mengganggu kenyamanan aktivitas civitas akademika.
Hatta menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, BEM FKIP Unkhair bersama 10 Himapro akan melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi lanjutan.
“Apabila tuntutan yang kami sampaikan tidak ditindaklanjuti, maka akan ada gerakan selanjutnya yang dibuat BEM FKIP Unkhair Ternate bersama sepuluh Himapro,” tegasnya.
Fakultas Tunggu Rekomendasi Satgas
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wakil Dekan III FKIP Unkhair Ternate, Agus Supriyandi, mengatakan penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus telah diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unkhair Ternate.
Menurutnya, pihak fakultas belum dapat mengambil tindakan sebelum adanya rekomendasi dari Satgas.
“Jadi setelah pihak Satgas memberikan rekomendasi temuan, baru nanti pimpinan universitas bisa menindak. Selagi belum ada rekomendasi dari Satgas, kami pihak fakultas belum bisa buat apa-apa, karena itu merupakan tugas mereka,” katanya.
Agus memastikan pihak FKIP tetap mengawal proses penanganan kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Satgas untuk mengetahui perkembangan dan hasil penanganannya.
“Kebetulan ketua Satgas berasal dari dosen FKIP, maka kami akan konfirmasi sejauh mana penanganan yang bersangkutan, apakah sudah ada hasil atau belum. Selanjutnya kami menunggu hasil dari Satgas,” tandasnya.
Sementara terkait pembatasan aktivitas mahasiswa pada malam hari, Agus menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan rektor dan diberlakukan di seluruh fakultas di lingkungan Unkhair Ternate.
Sedangkan tuntutan terkait pembangunan sekretariat mahasiswa, penyediaan fasilitas belajar mengajar, dan fasilitas pengangkut sampah, menurut Agus, merupakan kewenangan pihak rektorat.
“Tuntutan yang disampaikan baik itu pembangunan kesekretariatan mahasiswa, penyediaan fasilitas belajar mengajar yang memadai, fasilitas pengangkut sampah merupakan wewenang pihak rektorat. Namun, kami bersama Dekan telah berupaya mendorongnya dan telah diakomodir,” pungkasnya.
Penulis: Baska




Tinggalkan Balasan