Nurjaya Nilai Putusan BK DPRD Ternate Tak Sesuai Fakta, Siapkan Langkah Hukum
Kotapost – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Ibrahim, menyatakan keberatan terhadap putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik dan merekomendasikan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Nurjaya menilai, putusan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang terungkap dalam persidangan BK. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya telah menuduh pihak tertentu menerima uang atau suap.
Menurut Nurjaya, pernyataan yang sebelumnya disampaikannya telah dipelintir sehingga seolah-olah dirinya menuduh pihak tertentu, termasuk komisi di DPRD, menerima suap.
Ia menilai, pengakuan sejumlah saksi dalam persidangan BK belum dapat dijadikan bukti konkret bahwa dirinya melakukan pelanggaran etik. Sebab, dalam pernyataannya, ia mengaku tidak pernah membawa atau menyebut nama komisi maupun subjek tertentu yang diduga menerima uang atau suap.
“Itu menurut saksi, pernyataan itu tidak ada kata komisi. Silakan minta hasil notulensi, dan itu diakui, di fakta persidangan itu tidak ada,” jelas Nurjaya, Selasa (11/8/2026).
Nurjaya juga mempersoalkan putusan BK yang menurutnya tidak berdasarkan fakta persidangan. Ia mengaku keberatan karena putusan tersebut diterbitkan ketika dirinya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Selain itu, ia mengkritik penggunaan saksi ahli bahasa dalam persidangan. Menurutnya, ahli yang dihadirkan memiliki latar belakang keilmuan sastra, bukan ahli bahasa atau dialek lokal Ternate.
“Ahli bahasa di persidangan itu beliau kan sastra. Seharusnya mereka hadirkan ahli bahasa Melayu Ternate. Terus, kenapa mereka memutuskan masalah ini di saat saya lagi sakit?” ujarnya.
Nurjaya mengatakan, dirinya telah menerima salinan putusan BK. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut belum secara langsung memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Ternate, melainkan baru berupa rekomendasi.
Meski demikian, Nurjaya mengaku menghormati sikap internal Partai Gerindra yang menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan BK DPRD Kota Ternate.
Namun, menurutnya, keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau bersifat final. Ia berpendapat, BK seharusnya terlebih dahulu menyampaikan putusan kepada fraksi maupun partai sebelum langkah lebih lanjut diambil.
“Keputusan tersebut belum bersifat final, sehingga internal partai belum bisa mengambil tindakan hukum secara terburu-buru,” katanya.
Nurjaya menambahkan, langkah hukum selanjutnya telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Ia meminta informasi mengenai proses pengajuan keberatan berikutnya dikonfirmasi langsung kepada tim hukum.
“Untuk langkah pengajuan keberatan selanjutnya, silakan konfirmasi ke kuasa hukum saya. Semuanya sudah saya serahkan kepada mereka, termasuk salinan putusan yang diterima,” pungkas Nurjaya.
Penulis: Baska




Tinggalkan Balasan