Soal Nurjaya Ibrahim, Gerindra Ternate Tegaskan Hormati Putusan BK

Ketua DPC Gerindra Ternate sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu. (Baska)

Kotapost – DPC Partai Gerindra Ternate memastikan tetap mengikuti keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait sanksi pemberhentian Nurjaya Ibrahim sebagai anggota DPRD.

Ketua DPC Gerindra Ternate sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengatakan pihaknya menghormati keputusan BK DPRD Kota Ternate mengenai pemberhentian Nurjaya Ibrahim sebagai anggota DPRD.

“Kami pihak Partai Gerindra menyatakan tunduk, patuh, dan menghormati keputusan BK DPRD yang bersifat mutlak dan inkrah sesuai tata cara beracara persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jamian saat ditemui di lingkungan DPRD Kota Ternate, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, putusan BK DPRD Kota Ternate merupakan murni keputusan etik. Karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dicampuradukkan antara putusan lembaga DPRD dengan keputusan partai maupun fraksi.

Jamian menambahkan, setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, BK DPRD Kota Ternate akan merekomendasikannya kepada Gubernur Maluku Utara untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kalau keputusan pemberhentian secara administratif berada pada wewenang Gubernur, tetapi mengenai rekomendasi pemberhentian itu keluar dari putusan BK DPRD Kota Ternate,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya internal partai telah berupaya memediasi persoalan tersebut dengan melibatkan dua anggota yang sedang bermasalah, sebelum proses hukum atau persidangan BK berjalan. Namun, pihak yang bersangkutan lebih memilih menempuh jalur hukum sehingga partai tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi lebih jauh.

“Sebelum proses sidang BK berjalan lebih jauh, kami di partai maupun fraksi telah berupaya membangun komunikasi untuk mediasi antara pihak pelapor maupun terlapor. Namun, karena yang bersangkutan lebih memilih menyerahkan sesuai mekanisme hukum dengan didampingi pengacara, partai tidak dapat mencampuri lebih dalam,” jelasnya.

Jamian menyebutkan, partai tetap memberikan dukungan kepada anggota fraksi yang sedang menjalani proses persidangan. Meski demikian, ia mengaku bahwa pengajuan keberatan atas keputusan BK merupakan kewenangan pribadi yang bersangkutan.

“Kami tetap memberikan dukungan, baik itu moril maupun pendampingan dalam persidangan. Mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh seperti pengajuan bukti baru atau keberatan pada BK DPRD merupakan hak pribadi yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Jamian, saat ini pihaknya telah menerima salinan fisik putusan resmi BK DPRD Kota Ternate. Selanjutnya, internal partai akan mempelajari dokumen tersebut dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

“Setelah menerima salinan fisik putusan resmi, kami DPC akan mempelajari dokumen itu dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan DPD dan DPP Gerindra untuk menentukan sikap resmi partai terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW), agar posisi perwakilan fraksi di DPRD tidak dirugikan,” pungkasnya.

Penulis: Baska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup