BK DPRD Ternate Tetap Proses Pemberhentian Nurjaya Ibrahim

Rapat Paripurna DPRD Kota Ternate Ke 7 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2026. (Baskara)

Kotapost – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menolak surat keberatan yang diajukan Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Ibrahim, melalui kuasa hukumnya, Selasa (18/8/2026).

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, anggota BK DPRD Kota Ternate, Tasman Balak, membacakan laporan terkait usulan pemberhentian Nurjaya sebagai anggota DPRD.

Setelah laporan BK dibacakan dan disetujui peserta rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, kemudian membacakan keputusan DPRD terkait usulan pemberhentian tersebut.

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan pihaknya menolak surat keberatan yang diajukan Nurjaya melalui kuasa hukumnya pada 11 Agustus 2026 karena tidak disertai alat bukti maupun temuan baru atau novum yang substansial.

“Pemohon tidak menyertakan bukti atau fakta baru atau novum yang substansial. Selain itu, alasan yang disampaikan kami nilai hanya berupa pengulangan argumen dan bantahan yang sudah dipertimbangkan pada proses persidangan sebelumnya,” ujar Mochtar.

Ia menjelaskan, keputusan BK DPRD Kota Ternate tertuang dalam Nomor 01/KP/DPRD-KT/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tentang hasil persidangan pelanggaran kode etik. Keputusan tersebut dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Meski demikian, Mochtar menegaskan status Nurjaya saat ini masih sebagai anggota DPRD Kota Ternate karena proses administratif pemberhentian masih berjalan.

Menurutnya, keputusan pemberhentian yang dibacakan dalam rapat paripurna baru sebatas pengumuman. Selanjutnya, BK DPRD Kota Ternate akan menyurati partai politik yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses tersebut.

“Mengingat keputusan final terkait pemberhentian masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur dan rekomendasi atau proses yang dikeluarkan internal partai politik terkait, maka Nurjaya tetap masih menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

Mochtar menambahkan, BK DPRD Kota Ternate memberikan waktu selama 30 hari kepada Nurjaya dalam proses yang sedang berjalan.

Ia juga menegaskan BK akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik secara adil terhadap seluruh anggota DPRD tanpa tebang pilih.

“Kami pihak BK menegaskan komitmen untuk berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan tata tertib serta kode etik bagi seluruh anggota DPRD Kota Ternate apabila ke depan terjadi kasus serupa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup