DPC Gerindra Ternate Hormati Putusan BK soal Nurjaya, Siap Tindak Lanjut
Kotapost – DPC Partai Gerindra Kota Ternate menegaskan akan segera menindaklanjuti putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Ibrahim sebagai anggota DPRD.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengatakan pembacaan putusan BK melalui rapat paripurna merupakan bagian dari tahapan resmi dalam mekanisme kelembagaan DPRD.
“Putusan BK yang telah dibacakan dan disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dinyatakan sah secara tata aturan dalam kelembagaan DPRD,” kata Jamian saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, partai tidak memiliki kewenangan untuk menganulir putusan BK DPRD yang telah diparipurnakan. Namun, keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal partai.
“Putusan BK yang telah diparipurnakan telah disampaikan kepada pihak partai politik agar dapat ditindaklanjuti. Partai memiliki tenggang waktu selama 30 hari untuk mengkaji dan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Jamian menjelaskan, apabila Nurjaya Ibrahim ingin mengajukan gugatan atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal tersebut merupakan hak pribadi anggota yang bersangkutan.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi Nurjaya apabila membutuhkan pendampingan maupun saran dari internal partai.
“Kami pihak partai tetap terbuka apabila ada keinginan untuk meminta saran maupun pendampingan. Namun, jika yang bersangkutan menggunakan pengacara dari luar, hal itu sepenuhnya menjadi hak pribadi yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Jamian mengatakan proses tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menyebutkan, calon pengganti pada prinsipnya merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu pada daerah pemilihan yang sama.
“Jika peraih suara terbanyak kedua sudah tidak aktif di internal partai, kami juga dapat menyodorkan nama lain sesuai pertimbangan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan internal partai,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan