Polda Malut dan BPN Ukur Ulang Lahan Sengketa Milik TKBM di Akehuda
Kotapost – Sengketa lahan yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate di Kelurahan Akehuda, RT 02/RW 01, Kota Ternate, kini memasuki tahap penyidikan.
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama personel Polres Ternate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang serta pengembalian batas lahan yang diklaim Koperasi TKBM, Kamis (11/9/2026).
Pengukuran dan pemasangan kembali patok tersebut turut dihadiri pihak Koperasi TKBM bersama tim kuasa hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian batas fisik lahan di lapangan dengan data pertanahan yang tercatat dalam empat sertifikat Hak Pakai.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan yang dilaporkan pihak TKBM.
“Hari ini kita dari Kasubdit II Polda Maluku Utara bersama personel Polres Ternate dan tim BPN melakukan pengembalian batas-batas dan pemasangan patok tanah yang diklaim oleh pelapor sebagai milik mereka,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, laporan tersebut dilengkapi alas hak berupa sertifikat tanah. Karena itu, kepolisian bersama BPN melakukan pengukuran untuk memastikan posisi dan batas objek tanah yang menjadi perkara. “Dasarnya adalah laporan polisi, di mana pelapor memiliki alas hak berupa sertifikat. Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Perwakilan BPN Kota Ternate, Haikal, menjelaskan pengukuran dilakukan untuk mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Petugas mengambil sejumlah titik koordinat berdasarkan patok lama serta penunjukan langsung dari pemegang hak. “Kami di BPN turun untuk memastikan data antara sertifikat yang ada dengan kondisi di lapangan. Tadi terbukti patok-patok lama masih terpasang di lokasi,” katanya.
Data hasil pengukuran selanjutnya akan diproses BPN untuk membuat peta bidang. Dari proses tersebut akan diketahui secara rinci posisi bidang tanah dan bangunan yang berada dalam lingkup empat sertifikat. Sementara total luas wilayah yang tercakup dalam empat sertifikat tersebut masih dalam proses pengolahan dan rekapitulasi BPN.
Kuasa hukum Koperasi TKBM, Saiful Bahri Kupu, mengapresiasi pengawalan kepolisian terhadap proses pengukuran dan penataan batas tersebut. Ia mengatakan pengukuran sebelumnya sempat tertunda beberapa kali. “Kami meminta kepada penyidik Krimum Polda Maluku Utara agar proses hukum terkait laporan yang kami sampaikan secara resmi pada 1 Januari 2026 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Saiful menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan atau klaim sepihak oleh sejumlah warga terhadap lahan yang menurut pihak TKBM berada dalam kawasan sertifikat mereka. Objek yang dipersoalkan diperkirakan sekitar 1.500 meter persegi dan merupakan bagian dari lahan yang telah dipecah menjadi empat sertifikat Hak Pakai.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh, menegaskan lahan tersebut merupakan aset koperasi yang didukung dokumen administrasi berupa empat sertifikat Hak Pakai. Ia menjelaskan status Hak Pakai tersebut berkaitan dengan kedudukan TKBM sebagai badan hukum berbentuk koperasi. “Status lahan itu memang jelas milik Koperasi TKBM. Sekalipun dalam undang-undang itu bisa milik cuma hak pakai, karena korporasi,” ujarnya.
Irfan juga memaparkan sejarah aset tersebut yang menurutnya berawal dari Yayasan Usaha Karya (YUKA). Ia menyebut YUKA terbentuk berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 1985 dan kemudian dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor KM/KP/803/PHB-86 dan KEP-837/MEN/86 pada 3 September 1986. Setelah itu dibentuk Badan Pengelola Sementara Tenaga Kerja Bongkar Muat (BPS TKBM) berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM.6/HK.601/PHB pada 21 Oktober 1987.
Menurut Irfan, pembentukan Koperasi TKBM selanjutnya berlandaskan SKB dua Dirjen dan satu Deputi dari tiga kementerian tertanggal 1 Juni 1989. Setelah koperasi terbentuk, pihak TKBM menyatakan aset yang sebelumnya berada di bawah YUKA kemudian dialihkan atau dihibahkan kepada Koperasi TKBM.
Irfan juga menyebut sejumlah warga saat ini menempati kawasan tersebut setelah mendapat izin sementara dari pengurus TKBM pada masa pascakonflik horizontal tahun 2000-an. Menurut dia, izin tersebut diberikan dengan ketentuan lahan dapat diambil kembali apabila koperasi membutuhkan.
Ia menuding sebagian lahan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan kos-kosan. Pihak TKBM pun menegaskan akan terus memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai aset koperasi berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Ini hak kita. Kita punya kewajiban untuk mengembalikan seluruh hak yang kita miliki. Dan itu harga mati,” tegas Irfan.




Tinggalkan Balasan