Ekspansi Tambang Meluas, WALHI Sebut Maluku Utara Dilanda Krisis Ekologis

WALHI Maluku Utara gelar diskusi publik di Coffe Rosco Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate. (Baskara)

Kotapost – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara menilai krisis ekologi telah menjadi persoalan serius di Maluku Utara akibat ekspansi industri pertambangan berskala besar yang dinilai masih diabaikan negara.

Hal itu disampaikan dalam diskusi memperingati Hari Keadilan Ekologis yang digelar WALHI Maluku Utara di Coffee Rosco, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate, Jumat (18/9/2026).

Diskusi bertema “Dari Halmahera hingga Obi: Potret Krisis Ekologi dan Perlawanan Masyarakat Pesisir” tersebut menjadi ruang untuk menyuarakan persoalan krisis ekologi sekaligus meningkatkan kepedulian publik terhadap perampasan ruang hidup masyarakat.

Manajer Advokasi dan Pengorganisasian WALHI Maluku Utara, Adhar Sangaji, mengatakan Maluku Utara memiliki kekayaan ekologis yang melimpah. Namun, kekayaan tersebut menghadapi tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif, perkebunan monokultur, serta berbagai pemanfaatan sumber daya alam yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

“Akibat ekspansi industri yang terus digencarkan pemerintah, menyebabkan berkurangnya wilayah kelola rakyat, hilangnya ruang hidup masyarakat lokal, dan meningkatnya ancaman terhadap keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara,” ujar Adhar.

Menurutnya, Hari Keadilan Ekologis harus menjadi momentum untuk membawa persoalan ekologis yang selama ini dialami masyarakat ke ruang publik sekaligus menjadi ruang refleksi terhadap kondisi lingkungan di Maluku Utara.

“Momentum ini kita harus memperkuat suara masyarakat terdampak, membangun kesadaran publik, mempertemukan berbagai kelompok yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan, serta memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan keadilan ekologis,” katanya.

Ia menyebut Halmahera Tengah dan Kawasi, Pulau Obi, sebagai wilayah yang dinilai rentan terhadap perampasan ruang hidup masyarakat. Ekspansi pertambangan nikel dan pembangunan kawasan industri di wilayah tersebut telah menjadikannya bagian dari rantai pasok industri kendaraan listrik dan agenda transisi energi global.

Adhar menjelaskan, negara menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari transisi energi, hilirisasi mineral, dan upaya menjawab krisis iklim. Namun, menurutnya, proses tersebut perlu dilihat secara kritis karena berpotensi menghadirkan tekanan baru terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah penghasil bahan baku.

“Narasi transisi energi tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai pengurangan emisi karbon, melainkan transisi energi harus mempertanyakan siapa yang menanggung dampak ekologis sosial, siapa yang kehilangan ruang hidup, bagaimana hak masyarakat lokal dilindungi, dan siapa yang memperoleh manfaat,” jelasnya.

Menurut dia, jika transisi energi justru menghasilkan pencemaran, kerusakan ekosistem, kehilangan atau penyempitan ruang hidup, konflik sumber daya, serta tekanan terhadap kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, maka transisi tersebut berisiko menciptakan bentuk ketidakadilan ekologis baru.

Ia menegaskan, WALHI Maluku Utara memandang kerusakan ekologis tidak hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk ketimpangan yang berdampak terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, dan perempuan.

“Ketika hutan dibuka, sungai tercemar, pesisir mengalami kerusakan, atau wilayah tangkap nelayan menyempit, dampaknya tidak dirasakan oleh para korporat. Masyarakat adat, komunitas pesisir, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok masyarakat lokal mendapat dampak yang paling nyata,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini