Hari Keadilan Ekologis, WALHI Soroti Perampasan Ruang Hidup Warga di Maluku Utara
Kotapost – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara bersama kelompok anak muda menggelar aksi solidaritasatas kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat di Pulau Maitara.
Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Keadilan Ekologis sekaligus menjadi momentum memperkuat perjuangan masyarakat pesisir di Halmahera dan pulau-pulau kecil dalam mempertahankan tanah sebagai ruang hidup lintas generasi.
Manajer Advokasi dan Pengorganisasian WALHI Maluku Utara, Adhar S Sangaji, mengatakan Hari Keadilan Ekologis menjadi momentum untuk mengingatkan publik bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil bukan sekadar komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan korporasi.
Menurut Adhar, daratan Halmahera maupun pulau-pulau kecil merupakan ruang bagi masyarakat untuk hidup, bekerja, membangun kebudayaan, serta mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.
“Realitas di Maluku Utara menunjukkan tekanan ekologis yang semakin besar seiring dengan massifnya ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel. Hal itu akan menjadi ancaman bagi ruang hidup masyarakat,” ujar Adhar dalam keterangan persnya, Minggu (20/9/2026).
Ia menjelaskan, pembukaan hutan, pembangunan kawasan industri, perubahan bentang alam, pencemaran, serta tekanan terhadap ruang hidup masyarakat menjadi persoalan serius yang harus ditangani pemerintah.
Namun, menurut Adhar, persoalan tersebut belum sepenuhnya dilihat pemerintah. Ia menyebut sejumlah wilayah di Halmahera dan Pulau Obi menjadi bukti konkret masyarakat pesisir menghadapi perampasan ruang hidup dan sumber penghidupan.
“Desa Kawasi, Pulau Obi, perkembangan kawasan industri dan aktivitas pertambangan menjadi bagian dari perubahan besar terhadap ruang hidup masyarakat. Perubahan itu tidak hanya dilihat melalui perspektif investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sisi hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kesehatan ekosistem,” jelasnya.
WALHI Maluku Utara juga menegaskan pembangunan yang digencarkan korporasi tidak boleh menjadikan masyarakat dan lingkungan sebagai pihak yang menanggung risiko, sementara pihak tertentu memperoleh manfaat ekonomi yang tinggi.
“Setiap kebijakan pembangunan harus memastikan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat lokal, keterbukaan informasi, partisipasi bermakna, serta pemulihan terhadap lingkungan yang telah mengalami kerusakan,” tegas Adhar.
Adhar menambahkan, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama pihak Harita Nikel tidak melakukan pemaksaan terhadap masyarakat dalam proses relokasi Desa Kawasi.
“Kami bersama masyarakat Desa Kawasi menolak keras atas proses relokasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pihak Harita Nikel. Selain itu, kami juga minta segera wujudkan keadilan ekologis di Maluku Utara,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan