Pemkot Ternate Serahkan APBD-P 2026 ke DPRD, Pendapatan Rp988,83 Miliar
Kotapost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 kepada DPRD Kota Ternate.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I yang digelar di gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (24/9/2026).
Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 diserahkan langsung Wakil Wali Kota Ternate kepada Pimpinan DPRD, setelah melakukan penyampaian terkait penjelasan Ranperda di hadapan anggota dewan.
Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan realisasi pendapatan hingga Semester I 2026, hasil evaluasi APBD, serta kebijakan transfer Pemerintah Pusat.
Untuk Pendapatan Daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp988,83 miliar. Jumlah tersebut naik sebesar Rp26,99 miliar atau 2,81 persen dari anggaran sebelumnya.
Nasri menyebutkan, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159,69 miliar, Pendapatan Transfer Rp820,70 miliar yang terdiri dari Transfer Pusat Rp710,13 miliar dan Transfer Antar Daerah Rp110,57 miliar, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp8,43 miliar.
“Kita menyadari struktur pendapatan masih bergantung besar pada transfer. Ini menjadi tantangan sekaligus dorongan untuk terus memperkuat PAD Kota Ternate,” ujar Nasri.
Menurutnya, untuk Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp987,51 miliar. Adapun rinciannya, Belanja Operasi Rp929,25 miliar, Belanja Modal Rp51,05 miliar, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp7,19 miliar.
Pada Belanja Operasi, alokasi terbesar untuk Belanja Pegawai sebesar Rp607,72 miliar. Selain itu, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp309,57 miliar.
Sementara sisi pembiayaan, Pemkot Ternate memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 hasil audit sebesar Rp1,68 miliar sebagai penerimaan pembiayaan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Nasri menegaskan, Perubahan APBD 2026 ini diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan mendukung sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate pada 2025-2029 di tengah ruang fiskal yang terbatas.
“Setiap alokasi anggaran diarahkan secara selektif pada program yang memiliki manfaat nyata dan output yang terukur demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, menyatakan penyerahan Ranperda ini telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP tersebut, lanjut Rusdi, Pasal 4 menyebutkan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama.
Hal itu juga telah dipertegas dalam Pasal 77 bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 2,” ucap Rusdi.
Ia menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2026 yang diserahkan telah disesuaikan dengan konsistensi dan keselarasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani dalam Nota Kesepakatan bersama.
Setelah menerima dokumen secara resmi, kata Rusdi, DPRD akan segera mempelajari dan membahas Ranperda tersebut sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Dengan tetap mempertimbangkan alokasi waktu yang telah ditentukan, agar dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan