Data Dapodik Berubah Jadi Tendik, 19 Kepsek Datangi Disdik Ternate
Kotapost – Sebanyak 19 kepala sekolah di Kota Ternate mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Senin (28/9/2026), untuk mempertanyakan perubahan status pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data yang sebelumnya mencatat mereka sebagai kepala sekolah kini berubah menjadi tenaga kependidikan (Tendik). Perubahan tersebut diketahui para kepala sekolah tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Kepala SMP Negeri 13 Kota Ternate, Jafar Noho, mengaku baru mengetahui perubahan data setelah mendapat informasi dari rekannya. Saat melakukan pengecekan, ia mendapati namanya tercatat di SMP Negeri 2 Ternate dengan status sebagai Tendik.
“Awalnya kita tidak tahu, kita anggap tugas seperti biasa. Tiba-tiba ada teman yang kasih informasi bilang coba cek data kalian. Saya cek ternyata data saya pindah ke SMP 2 dan statusnya jadi Tendik,” ujar Jafar.
Menurut Jafar, perubahan data tersebut terjadi sejak 14 September 2026. Bahkan, ia menyebut terdapat rekannya yang datanya telah berubah sejak 1 Agustus 2026.
Ia mempertanyakan perubahan tersebut karena belum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian maupun pelantikan kepala sekolah yang baru.
“Kalau statusnya Tendik, sertifikasi saya tidak dapat. Harusnya data pindah dengan dasar SK pelantikan Wali Kota. Sekarang SK belum ada, data sudah terpindah. Ini ada yang manipulasi data,” katanya.
Jafar juga mempertanyakan penerapan periodisasi kepala sekolah. Ia mengaku baru menjabat selama empat tahun atau satu periode, sementara terdapat kepala sekolah lain yang telah menjabat lebih dari 10 tahun namun tidak terkena periodisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, menjelaskan perubahan tersebut berkaitan dengan kebijakan periodisasi kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Menurut Ridwan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru. Ketika masa tugas sebagai kepala sekolah berakhir, yang bersangkutan kembali berstatus sebagai guru.
“Ini bukan hanya di Ternate, di Dompu juga terjadi 62 kepala sekolah diberhentikan dan di sistem terbaca sebagai tenaga kependidikan. Karena Dapodik sekarang sudah terintegrasi dengan BKN, yang terbaca hanya tenaga kependidikan, tidak ada guru,” ujar Ridwan.
Ridwan menyebut terdapat 19 kepala sekolah yang masuk dalam proses periodisasi, terdiri dari 17 kepala sekolah tingkat SD dan dua kepala sekolah tingkat SMP.
Ia mengatakan proses pemberhentian dilakukan secara bertahap, mulai dari usulan Dinas Pendidikan kepada bidang GTK hingga diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Ternate.
“Nanti awal Oktober Dapodik terbuka, kita kembalikan lagi dan perbarui Dapodik guru yang bersangkutan, sehingga hak sertifikasi tetap bisa diterima,” jelasnya.
Ridwan menegaskan, selama belum ada SK yang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) dan belum dilakukan pelantikan kepala sekolah pengganti, 19 kepala sekolah tersebut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Sebelum ada SK yang menyatakan siapa Plt di situ, mereka tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan