Tok! Pemkot Ternate dan DPRD Sepakati APBD-P 2026 Rp988,8 Miliar

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I yang digelar di gedung DPRD Kota Ternate. (Baskara)

Kotapost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I yang digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (29/9/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp988,8 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159,6 miliar, Pendapatan Transfer Rp820,704 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8,43 miliar.

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, mengatakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih menjadi bagian penting dalam menunjang pendapatan daerah. Karena itu, optimalisasi PAD dinilai penting untuk memperluas ruang fiskal daerah.

“Struktur pendapatan tersebut menunjukkan Pendapatan Transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas pendapatan daerah. Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan PAD untuk memperluas ruang fiskal,” ujar Tauhid.

Menurut Tauhid, Pemkot Ternate akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, serta penguatan sistem informasi dan tata kelola.

“Peningkatan PAD tidak semata-mata mengejar angka penerimaan, tetapi untuk memperkuat kapasitas fiskal dan memperluas kemampuan kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp987,5 miliar. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp929,3 miliar, Belanja Modal Rp50,92 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp7,19 miliar.

Tauhid menjelaskan, belanja tetap diarahkan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Dalam kondisi fiskal terbatas, kualitas belanja menjadi sangat penting. Kita tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan, tetapi harus menghasilkan kinerja dan manfaat pembangunan yang nyata,” jelasnya.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp1,68 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Dengan pendapatan Rp988,8 miliar dan belanja Rp987,5 miliar, terdapat surplus sebesar Rp1,31 miliar. Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto sebesar minus Rp1,31 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan menjadi Rp0.

Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya berharap tahapan selanjutnya dapat kita lalui secara kolaboratif, dengan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kota Ternate, DPRD Kota Ternate, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini