Warga Moti Geruduk DPRD Ternate, Persoalkan Reses Anggota Dewan
Kotapost – Sejumlah masyarakat Moti yang tergabung dalam Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) Menggugat menggelar aksi demonstrasi di lingkungan DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut menyoroti dugaan pelaksanaan reses sejumlah anggota DPRD Kota Ternate yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara keseluruhan. Massa aksi menilai, kondisi tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat Kecamatan Moti.
Koordinator Lapangan, Abdul Moti, menegaskan aksi tersebut tidak didasari kepentingan politik praktis, melainkan keresahan masyarakat Moti yang dinilai diabaikan oleh DPRD Kota Ternate.
“Kami telah memberikan suara saat momentum pemilihan umum. Namun, saat harus menyerap aspirasi masyarakat, sejumlah anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) Ternate Selatan dan Pulau Moti tidak melibatkan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Abdul dalam orasinya.
Ia menjelaskan, reses merupakan agenda kerja DPRD untuk menyerap berbagai persoalan dan keluhan masyarakat, termasuk masyarakat di Kecamatan Pulau Moti.
Namun, menurut Abdul, hal tersebut tidak dilakukan enam anggota DPRD Kota Ternate, yakni Ridwan Ar, Nallah Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Talib, dan Amin Subuh.
“Mereka menggelar reses tertutup di rumah Amin Subuh yang berlokasi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan pada Januari 2026. Dalam agenda itu mereka hanya melibatkan dua pejabat kelurahan, di antaranya Lurah Tafaga, Ade Samsudin Seraku dan Lurah Kota, Atma Mahmud,” jelasnya.
Menurut Abdul, pelaksanaan reses telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menegaskan peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Abdul juga menyebut Pasal 161 huruf I yang mengatur kewajiban anggota DPRD menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
“Selain itu, secara teknis, reses juga diatur dalam Tata Tertib DPRD seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 87-88 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota,” katanya.
Karena itu, DPRM mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memberikan sanksi kepada enam anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan reses tanpa melibatkan masyarakat Pulau Moti secara keseluruhan.
Massa aksi juga meminta Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, mengevaluasi dua lurah yang hadir dalam kegiatan reses tersebut.
“Selain itu, kami akan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit anggaran reses yang digunakan dalam kegiatan reses itu,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengapresiasi masyarakat yang telah menyuarakan persoalan tersebut.
Menurut Mochtar, Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Badan Kehormatan tidak akan tinggal diam. Kami akan mengundang kepada enam anggota DPRD Kota Ternate yang telah melakukan reses untuk klarifikasi di ruang publik,” kata Mochtar.
Ia menambahkan, tindak lanjut terhadap persoalan reses yang dilakukan enam anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate Selatan dan Pulau Moti akan dilakukan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi.
“BK ini punya aturan. Kalau kedapatan hal-hal yang negatif, maka ada sanksinya. Sanksi itu berupa teguran lisan, tertulis, dan bahkan sampai pada tingkat pemberhentian. Itu semua diatur dalam tata beracara BK DPRD Kota Ternate,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan