Karhutla Kepung Halmahera, WALHI Soroti Titik Api Dekat Tambang

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Ist)

Kotapost – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara memetakan sebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Maluku Utara. Hasil pemetaan menunjukkan sejumlah titik api berada di sekitar kawasan industri dan konsesi pertambangan.

Manajer Kampanye WALHI Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan pihaknya tidak hanya melihat karhutla sebagai persoalan di sekitar kawasan tambang. Pemetaan dilakukan secara lebih luas berdasarkan sebaran titik panas di sejumlah wilayah.

“Sejumlah titik kebakaran juga terdeteksi berada di sekitar kawasan industri dan konsesi pertambangan. Kebakaran itu di sekitar kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) maupun konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN),” ujar Irsandi dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Menurut Irsandi, kondisi serupa ditemukan di Halmahera Timur, termasuk wilayah yang berdekatan dengan konsesi PT Jaya Abadi Semesta, PT Alam Raya Abadi, dan PT Indo Bumi Nikel, termasuk kawasan Subaim dan sekitarnya.

Namun, ia menegaskan temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan aktivitas perusahaan sebagai penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kedekatan antara titik terbakar dengan kawasan konsesi menunjukkan adanya wilayah yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Irsandi menyebut wilayah yang dinilai paling rentan terhadap kebakaran berada di sekitar IWIP dan PT WBN, serta Halmahera Timur, khususnya wilayah Subaim dan Buli.

“Di wilayah Lelilef, Sawai, Kobe, Wasile, Subaim, dan Buli terdapat titik atau area terbakar yang secara geografis berdekatan dengan kawasan konsesi industri ekstraktif pertambangan,” ungkapnya.

Ia juga membandingkan kondisi panas berkepanjangan pada 2023 yang, menurutnya, tidak menunjukkan sebaran titik api seluas pada 2026. Tahun ini, sebaran titik api disebut terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota dengan dinamika yang fluktuatif.

Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman bagi ekosistem alam di Maluku Utara. WALHI mendorong dilakukan analisis lintas waktu untuk melihat apakah terdapat lokasi yang mengalami kebakaran secara berulang serta kaitannya dengan pembukaan lahan, pembangunan jalan tambang maupun aktivitas manusia.

“Penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah api membesar. Hutan dan ekosistem Maluku Utara harus dilindungi sebelum terbakar, bukan baru diperhatikan setelah menjadi abu,” katanya.

Selain itu, WALHI mendesak pemerintah melakukan investigasi terhadap titik-titik kebakaran yang berada di sekitar kawasan konsesi pertambangan dan kawasan industri ekstraktif.

“Pemerintah memperkuat pencegahan, perlindungan kawasan, pemantauan titik rawan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini