JPIK Malut Soroti Deforestasi 3.755 Hektare di Halmahera Tengah

Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Ist)

Kotapost – Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara (Malut) menyoroti deforestasi yang mencapai 3.755,55 hektare di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) selama periode 2018–2025.

JPIK meminta pemerintah daerah memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan mengutamakan kepentingan masyarakat di tengah ekspansi industri ekstraktif.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan pemerintah daerah harus bersikap tegas dan tidak sekadar mengikuti ambisi pemerintah pusat dalam pengembangan proyek hilirisasi industri ekstraktif.

Menurutnya, ekspansi industri yang terus berlangsung berpotensi memengaruhi penghidupan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, terutama ketika perlindungan lingkungan dan ruang hidup warga tidak menjadi prioritas.

“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi stempel ambisi pemerintah pusat. Tugasnya adalah berupaya melindungi warga serta wilayahnya, bukan sekadar mengamini proyek hilirisasi investasi,” ujar Irsandi, Sabtu (10/10/2026).

Ia menjelaskan, kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan luas konsesi sekitar 4.000 hektare mencakup berbagai fasilitas industri, mulai dari smelter, fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk pengolahan nikel, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hingga fasilitas pembuangan limbah dan reklamasi pantai.

Irsandi menilai aktivitas industri tersebut menimbulkan ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Ia menyebut dampak yang dikeluhkan meliputi gangguan kesehatan, pencemaran udara, kerusakan ekosistem laut, kehilangan tanah dan kebun, serta deforestasi yang terus berlangsung.

“Akibatnya, kesehatan warga terganggu, udara tercemar, ekosistem laut rusak, tanah dan kebun hilang, serta deforestasi di Halmahera Tengah terus berjalan tanpa jeda,” jelasnya.

Menurut Irsandi, operasi IWIP juga didukung oleh 28 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau subkontraktor di Halmahera Tengah. Kondisi tersebut, katanya, berpotensi mendorong peningkatan aktivitas pengerukan daratan untuk memenuhi kebutuhan bijih nikel bagi industri.

“Perusakan lingkungan itu dampaknya selalu ditanggung masyarakat. Padahal, para investor mendapat keuntungan yang hampir berkisar Rp180 triliun,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang disampaikan JPIK Malut, kehilangan tutupan hutan akibat aktivitas industri pertambangan di Halmahera Tengah selama 2018–2025 mencapai 3.755,55 hektare.

Rinciannya, deforestasi tercatat seluas 283,41 hektare pada 2018, meningkat menjadi 335,14 hektare pada 2019, kemudian 238,09 hektare pada 2020 dan 437,56 hektare pada 2021. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 535,01 hektare pada 2022 dan mencapai 816,88 hektare pada 2023. Sementara itu, pada 2024 tercatat 419,05 hektare dan pada 2025 mencapai 690,41 hektare.

Selain menyoroti aktivitas industri yang telah berjalan, JPIK Malut juga mengkritik peluncuran 11 proyek industri baru oleh Presiden Prabowo Subianto. Irsandi menilai penambahan proyek tersebut perlu disertai kajian lingkungan yang terbuka serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

“Konsesi IWIP saja sudah memakan sekitar 4 ribu hektare. Bagaimana dengan peluncuran 11 proyek baru ini? Berapa ribu hektare yang akan dikorbankan, siapa yang akan kehilangan ruang hidupnya, dan bagaimana nasib warga yang hari ini sudah sejahtera hidup di tengah kepungan industri?” tegasnya.

Sebelas perusahaan yang disebut dalam proyek tersebut meliputi PT REPT Batero Indonesia, PT Blue Sparking Energy, PT Pioneer Aluminium Industries, PT XCMG Indonesia Manufacturing, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Inno Prima Material, PT Tinci Materials Indonesia, PT Weda Bay Aluminium, PT Bintang Karya Aluminium, PT Flat Solar Energy Indonesia, dan PT Foton Guangqing Motor Indonesia.

Irsandi menegaskan, pemerintah perlu membuka dokumen lingkungan kepada publik dan memastikan keterlibatan warga terdampak sebelum mengambil keputusan terkait pengembangan proyek-proyek tersebut.

“Jika proyek-proyek ini dibiarkan masuk tanpa kajian daya dukung yang terbuka, pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas deforestasi berikutnya. Seharusnya sebelum peluncuran, pemerintah perlu membuka dokumen lingkungan ke publik, dan memastikan warga terdampak dilibatkan sebelum ada keputusan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini