Pelabuhan Ternate Belum Punya Penampungan Limbah B3, Ini Penjelasan KSOP
Kotapost – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate mengakui hingga saat ini seluruh pelabuhan di Kota Ternate belum memiliki fasilitas penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari kapal.
Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, mengatakan belum tersedianya fasilitas tersebut membuat kapal-kapal berukuran besar, seperti kapal milik PT PELNI maupun kapal kontainer, harus membuang limbahnya di pelabuhan lain yang telah memiliki fasilitas memadai.
“Karena pelabuhan di Kota Ternate belum memiliki fasilitas penampungan limbah kapal, maka kapal-kapal besar seperti PELNI dan kapal kontainer melakukan pembuangan limbah di pelabuhan utama seperti Semarang, Makassar, Surabaya, dan Jakarta,” ujar Rushan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, penyediaan fasilitas penampungan limbah kapal bergantung pada kebutuhan atau permintaan dari operator kapal barang maupun kapal penumpang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Ia menjelaskan, saat ini fasilitas penampungan limbah oli yang tersedia di kawasan pelabuhan hanya diperuntukkan bagi kendaraan operasional di area pelabuhan, bukan untuk limbah kapal.
“Kalau ada permintaan dari pihak kapal, kami akan berupaya menyediakan fasilitas tersebut,” katanya.
Meski belum memiliki tempat penampungan limbah kapal, Rushan menegaskan seluruh kapal tetap diwajibkan memiliki Oily Water Separator (OWS) atau alat pemisah air berminyak sebagai upaya mencegah pencemaran laut.
Selain itu, KSOP Ternate secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal penumpang maupun kapal barang untuk memastikan tidak terjadi pembuangan limbah secara ilegal di perairan.
“Hasil pengawasan kami menunjukkan limbah oli bekas yang dihasilkan dalam satu kali operasi kapal tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Rushan juga menegaskan hingga kini KSOP Kelas II Ternate belum menemukan kasus pencemaran laut yang dilakukan oleh kapal di wilayah kerjanya.
“Kalau sampai ada kapal yang kedapatan membuang limbah di laut, sanksinya sangat berat karena pencemaran laut diatur dan dilindungi oleh hukum nasional maupun hukum internasional,” tegasnya.
Penulis: Baska

Tinggalkan Balasan