Pemkot dan DPRD Ternate Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Kotapost – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Ternate resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (20/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, dan dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Ternate, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, Pemkot saat ini terus mematangkan proses penyusunan rencana anggaran daerah. Tahapan tersebut dijalankan berdasarkan data serta regulasi yang berlaku.
Menurut Tauhid, proses perencanaan diawali dengan penetapan plafon prioritas anggaran yang nantinya menjadi acuan bagi setiap OPD. Penyusunan tersebut dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya yang dilakukan Pemkot Ternate adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat OPD sebagai dasar penyusunan RAPBD 2027.
“Setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun serta disepakati, maka langkah selanjutnya adalah proses penyampaian pagu indikatif anggaran kepada seluruh OPD. Dalam proses tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran vital,” ujar Tauhid.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im menjelaskan, penandatanganan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 telah melalui serangkaian proses pembahasan secara mendalam.
Tahapan tersebut, kata dia, dimulai dari pembahasan di tingkat internal komisi, rapat kerja komisi bersama lintas OPD sebagai mitra, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat konsultasi, hingga pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD.
“Rapat ini merupakan hasil dari kerja DPRD bersama pemerintah dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027. Dengan demikian, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran telah ditetapkan sebagai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara telah ditetapkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun Anggaran 2027,” katanya.
Rusdi menjelaskan, dokumen KUA yang telah disepakati dalam rapat paripurna tersebut menjadi dasar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sementara PPAS menjadi patokan batas maksimal anggaran bagi setiap OPD.
Karena itu, Rusdi berharap hasil kesepakatan bersama tersebut dapat menjadi acuan yang kuat dalam proses penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi fondasi dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang aspiratif karena mendengar suara rakyat, proses penyusunannya realistis sesuai kemampuan daerah, dan adaptif karena mampu menjawab tantangan serta dinamika pembangunan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan