Warga Kawasi Gelar Demo, Desak Harita Nikel Hentikan Aktivitas Tongkang
Kotapost – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi menggelar aksi demonstrasi di perairan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (26/8/2026).
Aksi yang didominasi nelayan Desa Kawasi itu menuntut agar aktivitas kapal tongkang pengangkut material nikel dan batu bara di perairan Obi segera dihentikan. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mencemari kawasan perairan sekaligus mengancam ruang hidup masyarakat setempat.
Ketua Persatuan Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap masifnya aktivitas industri ekstraktif dan lalu lintas kapal tongkang di kawasan pesisir Pulau Obi.
Menurutnya, intensitas kapal tongkang yang melintas di perairan Pulau Obi berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan dan perairan di sekitar Desa Kawasi.
“Mereka telah menghancurkan hutan, kebun, sungai, dan sumber air kami. Jangan lagi rampas pesisir dan laut. Sebab, kawasan pesisir dan laut adalah ruang hidup yang masih bisa kami akses, sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi,” tegas Ahmad.
Ia menyebut aktivitas industri ekstraktif Harita Nikel di Pulau Obi telah memberikan dampak terhadap lingkungan, baik di daratan maupun lautan. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Sebanyak 32 tongkang pengangkut material ore nikel dan batu bara. Ini bukan sekadar mempersoalkan aktivitas kapal tongkang, melainkan untuk memastikan bahwa laut tetap produktif, aman, dan berkelanjutan bagi nelayan dan generasi mendatang,” jelasnya.
Selain itu, massa aksi meminta pemerintah dan pihak perusahaan tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang selama ini disuarakan masyarakat. Warga yang hidup di sekitar wilayah operasi industri nikel dinilai merasakan dampak secara langsung.
“Kami bosan mendengar narasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh penegakan keadilan yang nyata, bukan sekadar slogan di media massa dan beranda media sosial,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan nelayan Desa Kawasi, Aswad Ibrahim. Ia menegaskan, mempertahankan laut sebagai sumber penghidupan bukan berarti menghalangi aktivitas industri maupun Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan merupakan upaya warga mempertahankan ruang hidup mereka.
Menurut Aswad, pembangunan industri ekstraktif di Pulau Obi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat setempat, keselamatan nelayan, serta keberlanjutan lingkungan, baik ekosistem laut maupun daratan.
“Pesisir, laut, dan daratan di Pulau Obi merupakan ruang pencaharian hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja demi masa depan anak-anak kami, dan ruang interaksi sosial,” ujar Aswad.
Massa aksi juga mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi, pengawasan, serta memberikan perlindungan terhadap ruang tangkap nelayan di pesisir Kawasi.
“Segera hentikan pencemaran dan perusakan ekosistem pesisir laut di Kawasi. Selain itu, pemerintah segera membuka informasi secara transparan mengenai perizinan, mulai dari jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, hingga pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Aswad, massa meminta agar Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Desa Kawasi segera dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan kesenjangan dan persoalan baru bagi masyarakat setempat.
“Hentikan relokasi paksa terhadap warga Desa Kawasi ke permukiman Ecovillage dan segera cabut Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Desa Kawasi,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan