Marak Perburuan Satwa, BKSDA Maluku Dorong Regulasi Kuskus Mata Biru
Kotapost – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate berencana mendorong pembentukan regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan satwa endemik kuskus mata biru dari ancaman perburuan liar.
Rencana tersebut mencuat setelah kembali ditemukan aktivitas perburuan kuskus mata biru di sejumlah kawasan habitat satwa di Kota Ternate.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2025, Komunitas Pulo Tareba menangkap empat orang yang diduga melakukan perburuan kuskus mata biru di kawasan setempat. Dari penindakan tersebut, ditemukan 18 ekor kuskus mata biru dan seekor soa layar atau Sailfin Dragon.
Keempat terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Halmahera Barat.
Kasus serupa kembali ditemukan pada 16 Agustus 2026. Komunitas Pulo Tareba mendapati tiga orang yang diduga memburu kuskus mata biru di kawasan perbatasan Kelurahan Takome dan Sulamadaha, Kota Ternate, sekitar pukul 00.30 WIT.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, Yeni Purnamasari, mengatakan gagasan pembentukan regulasi tersebut merupakan hasil patroli dan diskusi bersama pemerhati satwa endemik kuskus mata biru.
Menurut Yeni, hasil pembahasan tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan BKSDA untuk ditindaklanjuti, termasuk mendorong keterlibatan pihak Kesultanan Ternate dan pemerintah daerah.
“Nanti kami sampaikan ke pimpinan. Mungkin pimpinan bisa mendorong lebih jauh kepada pihak kesultanan maupun kepada pemerintah daerah agar segera terealisasi,” ujar Yeni, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, hukum adat dapat menjadi salah satu dasar yang kuat dalam penyusunan regulasi perlindungan kuskus mata biru. Hal ini dinilai relevan dengan kultur masyarakat Maluku Utara yang masih memiliki hubungan erat dengan institusi kesultanan.
Selain mendorong regulasi, BKSDA juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar habitat kuskus mata biru. Edukasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberadaan satwa endemik tersebut.
Yeni menyebut, sebelumnya sebagian masyarakat menganggap kuskus mata biru sebagai hama karena mengonsumsi tanaman maupun buah-buahan milik warga. Namun, pemahaman itu mulai berubah setelah BKSDA memberikan edukasi mengenai fungsi dan pentingnya keberadaan satwa tersebut dalam ekosistem.
“Kuskus mata biru tersebar di sejumlah wilayah di Maluku Utara, seperti Pulau Ternate, Tidore, dan Moti. Pulau Ternate, habitatnya ditemukan di Tareba, Moya, Bula, Loto, Kastela, dan Ngade. Setelah kami kasih pemahaman, masyarakat setempat mulai mengerti dan memahami,” jelasnya.
Meski sosialisasi terus dilakukan, aktivitas perburuan liar masih ditemukan di lapangan. Yeni mengatakan, sejumlah pelaku yang ditemukan dalam aktivitas perburuan tersebut diketahui berasal dari luar Kota Ternate, khususnya Kabupaten Halmahera Barat.
Karena itu, BKSDA berharap regulasi khusus terkait perlindungan kuskus mata biru segera dibentuk untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perburuan liar.
“Kami berharap penguatan aturan di tingkat daerah, termasuk kemungkinan penerapan hukum adat, dapat melibatkan masyarakat dalam menjaga habitat dan mencegah perburuan liar kuskus mata biru di Pulau Ternate,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan