2 Kelurahan di Ternate Krisis Air, Gamhas Desak Perumda Ake Gaale Bertindak

Tempat penyimpanan air warga di Kelurahan Tubo Kota Ternate. (Baskara)

Kotapost – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) mendesak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Ternate meningkatkan pelayanan dan distribusi air bersih kepada masyarakat, terutama saat musim kemarau.

Komite Gamhas, M. Risal Aswad, mengatakan pendistribusian air bersih kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama yang harus dijalankan Perumda Ake Gaale.

Menurutnya, keluhan warga terkait pelayanan distribusi air bersih di Kelurahan Tubo dan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate, harus segera ditindaklanjuti. Sebab, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

“Keluhan warga RT 03 dan RT 04 Lingkungan Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, serta RT 08 Kelurahan Tubo harus segera diatasi Perumda Ake Gaale,” ujar Risal, Selasa (9/9/2026).

Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan bagian penting dari pelayanan dasar kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Perumda Ake Gaale meningkatkan kualitas dan pemerataan distribusi air demi memenuhi kebutuhan warga.

“Melihat bahwa air bersih merupakan salah satu kebutuhan primer yang fundamental bagi keberlangsungan hidup manusia, maka Perumda harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain Tanah Tinggi Barat dan Tubo, Gamhas juga mencatat adanya keluhan masyarakat terkait layanan distribusi air bersih di sejumlah wilayah lain, di antaranya Kelurahan Sasa dan Foramadiahi.

Risal mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan, mulai dari distribusi air yang kerap mengalami kendala, biaya pemasangan sambungan Perumda yang dinilai mahal, hingga belum tersedianya fasilitas pendistribusian air di sejumlah wilayah.

“Kami turun di lapangan. Warga RT 07 Kelurahan Foramadiahi dan RT 01 Kelurahan Sasa sering mengeluhkan mahalnya biaya pemasangan pipa, sementara distribusi air bersih juga belum berjalan lancar,” ungkapnya.

Menurutnya, Perumda Ake Gaale harus lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2011.

“Perda Nomor 28 Tahun 2011 mengatur penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini sudah jelas, sehingga Perumda harus bekerja lebih optimal lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup