Buka Rakor GTRA, Bupati Ubaid Serukan Sinergi Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Rakyat
Kotapost – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rakor yang berlangsung di Maba itu dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur Ikin Sodikin, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Ubaid menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Halmahera Timur dan seluruh instansi terkait yang selama ini terus bersinergi dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Menurutnya, Rakor GTRA memiliki arti strategis di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Halmahera Timur.
“Reforma agraria bukan hanya soal berapa banyak sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi bagaimana memastikan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara jelas sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ubaid, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu daerah yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN), Halmahera Timur menghadapi tantangan besar dalam penataan ruang dan pertanahan. Pemerintah daerah, kata dia, harus mendukung pelaksanaan program nasional, namun di saat yang sama tetap memastikan hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi.
Bupati mengungkapkan masih terdapat sejumlah desa tua, kawasan transmigrasi, hingga permukiman komunitas adat terpencil yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka karena sebagian wilayah terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan lahan perkebunan, tetapi juga menghambat pemerintah daerah saat membangun fasilitas umum dan infrastruktur karena terbentur regulasi kawasan hutan.
Untuk itu, Ubaid meminta dukungan Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, dan seluruh instansi terkait agar bersama-sama mencari solusi melalui program reforma agraria.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan di Halmahera Timur dapat berjalan optimal dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun kelola.
“Kita ingin membangun untuk kesejahteraan rakyat. Jangan sampai niat baik itu terhambat oleh benturan aturan. Melalui Rakor GTRA ini, mari satukan persepsi agar pembangunan Halmahera Timur berjalan pada jalur yang benar dan kepastian hukum atas tanah masyarakat benar-benar terwujud,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan