LPPM IAIN Ternate Bantah Isu Mahasiswa Biayai Dosen Pendamping KKN Mandiri

Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate. (Baska)

Kotapost – Pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menegaskan bahwa pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri tidak membebankan mahasiswa untuk membiayai dosen pendamping lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang dibuat oleh seorang oknum mahasiswa dan menjadi viral. LPPM menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan KKN Mandiri di lapangan.

Sekretaris LPPM IAIN Ternate, Cici Aryansi Quilim, mengatakan pihak kampus tidak pernah menerapkan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa menanggung biaya dosen pendamping.

Menurutnya, program KKN Mandiri dibuka sebagai alternatif untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa dalam menentukan lokasi pengabdian sekaligus meningkatkan kapasitas mereka.

“KKN Mandiri ini sudah dibuka sejak dua tahun lalu. Namun, terkait informasi bahwa mahasiswa harus membiayai dosen pendamping lapangan, itu sama sekali tidak benar. Mahasiswa hanya menanggung biaya hidup dan transportasi mereka sendiri,” ujar Cici, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, mahasiswa peserta KKN Mandiri hanya menanggung biaya hidup, transportasi menuju lokasi, serta proses identifikasi lokasi KKN. Sementara seluruh administrasi akademik tetap diproses melalui LPPM IAIN Ternate.

Cici menambahkan, selama pelaksanaan KKN Mandiri dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah ada pembebanan biaya kepada mahasiswa untuk keperluan dosen pendamping lapangan.

Bahkan, ketika pihak kampus memenuhi undangan pemerintah desa atau kelurahan pada kegiatan penarikan mahasiswa KKN Mandiri, biaya perjalanan kerap ditanggung secara pribadi oleh dosen atau pihak yang hadir.

Selain itu, proses monitoring mahasiswa di lapangan juga banyak dilakukan secara daring melalui panggilan grup WhatsApp maupun komunikasi jarak jauh dengan dosen pendamping.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan utama antara KKN Mandiri dan KKN Reguler hanya terletak pada mekanisme penentuan lokasi dan pembiayaan transportasi.

“Pada KKN Reguler, lokasi dan biaya transportasi ditentukan serta ditanggung oleh kampus. Sedangkan pada KKN Mandiri, mahasiswa menentukan sendiri lokasi dan menanggung biaya transportasinya. Namun, seluruh proses koordinasi dan pengawasan tetap berada di bawah LPPM,” jelasnya.

Cici berharap seluruh sivitas akademika, khususnya mahasiswa, mengedepankan komunikasi yang baik apabila menemukan persoalan atau informasi yang belum jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Apalagi saat ini kampus sedang melaksanakan penerimaan mahasiswa baru tahun 2026. Kami berharap semua pihak bersama-sama menjaga citra lembaga. Jika ada informasi yang meresahkan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kampus agar kebenarannya dapat dipastikan,” pungkasnya.

Penulis: Baska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Populer

Tutup