Pansus RTRW Ternate Rampung Dibahas, Prioritaskan Jalur Evakuasi Batang Dua
Kotapost – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Ternate telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW.
Dokumen tersebut akan diajukan ke pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan substantif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam pembahasan Ranperda, Pansus melakukan sejumlah penyempurnaan, di antaranya memasukkan jalur evakuasi bencana di Kecamatan Batang Dua, memperjelas penetapan kawasan rawan bencana, serta mengatur kawasan badan air secara lebih rinci.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan Batang Dua selama ini belum memiliki peta jalur evakuasi yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat saat terjadi bencana.
“Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah memfasilitasi penyusunan peta evakuasi sebagai upaya mengamankan jalur penyelamatan masyarakat. Peta tersebut kemudian diusulkan kepada Pansus RTRW DPRD Kota Ternate dan diakomodasi dalam Ranperda,” ujar Junaidi, Senin (3/8/2026).
Selain itu, lanjut dia, Pansus juga mempertahankan kawasan badan air yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi reklamasi. Kawasan tersebut masih berstatus zona tunda karena belum mengantongi persetujuan reklamasi dari pemerintah.
“Secara eksisting lahannya memang sudah ada, yakni di Lingkungan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, dan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara. Namun karena belum memiliki persetujuan reklamasi, statusnya tetap sebagai kawasan badan air dan masuk dalam zona tunda,” jelasnya.
Junaidi menegaskan, Pansus tidak mengubah substansi Ranperda yang telah disusun Pemerintah Kota Ternate, khususnya terkait kawasan hutan lindung. Perubahan hanya dilakukan pada kawasan Ake Gaale yang semula direncanakan sebagai kawasan permukiman dan kini diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Perubahan di kawasan Ake Gaale dilakukan berdasarkan usulan masyarakat. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama tim penyusun dan disepakati karena telah memenuhi persyaratan,” katanya.
Saat ini, Pansus DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate masih menunggu jadwal resmi dari kementerian untuk proses persetujuan substantif.
Menurut Junaidi, seluruh dokumen administrasi telah dipersiapkan, meliputi draf Ranperda, hasil perubahan materi pembahasan, berita acara, serta berbagai persyaratan teknis yang diminta kementerian, termasuk kelengkapan peta.
“Kami telah menyiapkan seluruh administrasi dan persyaratan teknis. Setelah jadwal dari kementerian diterbitkan, Dinas PUPR Kota Ternate akan menyerahkan seluruh berkas untuk memperoleh persetujuan substantif,” pungkasnya.
Penulis: Baska

Tinggalkan Balasan