UPBU Kelas II Bandara Sultan Babullah Ternate Akui Pungut Biaya Sewa Tempat Pedagang

Lokasi berdagang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau pedagang angkringan di lingkungan Bandara Kelas II Sultan Babullah Ternate. (Baska)

Kotapost – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Sultan Babullah Ternate membenarkan adanya pemberlakuan kebijakan tarif biaya sewa Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau pedagang angkringan di lingkungan bandara.

Kepala Kantor UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate, Sigit Budiarto, mengatakan biaya sewa pelaku UMKM atau pedagang angkringan di lingkungan bandara sebesar Rp 900 ribu dalam perbulan.

Menurutnya, besaran biaya sewa yang diberlakukan telah termasuk biaya fasilitas pendukung seperti listrik, konsesi lahan, dan iuran kebersihan sampah di area penjualan pedagang angkringan.

“Jadi fasilitas yang disediakan di lokasi untuk pedagang angkringan itu kami yang bangun, rapikan, dan lakukan perbaikan. Sehingga wajar pemberlakuan tarif tersebut, karena ada relevansinya, demi menjaga kenyamanan para pengunjung,” ujar Sigit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Sigit menjelaskan, pemberlakuan kebijakan tersebut demi menunjang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate pada 2026 yang ditargetkan berkisar Rp 41 miliar.

Sebelumnya, UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate menargetkan PNBP pada 2025 berkisar Rp 35 miliar. Namun, ia mengaku, target tersebut hanya terpenuhi sekitar Rp 22 miliar.

Ia menyebutkan, PNBP UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate bersumber dari aeronautika dan nonaeronautika. Pendapatan dari sisi aeronautika seperti aktivitas pesawat, penumpang, dan parkir kendaraan di lingkungan bandara. Sementara nonaeronautika bersumber melalui penyewaan area terminal dan pemasangan iklan.

“Sebelumnya pendapatan yang diperoleh menurun karena diperhadapkan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, peristiwa tersebut tidak berlangsung lama karena kondisi aktivitas di bandara telah normal,” jelasnya.

Sigit menyatakan, dengan meningkatnya aktivitas penumpang di bandara membuat Badan Layanan Umum (BLU) pusat meminta agar segera menaikkan target PNBP pada 2026 demi meningkatkan pendapatan negara.

Selain itu, pemberlakuan kebijakan tersebut berdasar pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara mengenai pemberlakuan tarif yang masih menggunakan dasar Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan adanya temuan itu sehingga pihaknya menerapkan kebijakan baru yang berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31 tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU).

Ia menyampaikan, UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate telah masuk dalam standar Badan Layanan Umum (BLU). Sehingga itu, harusnya memiliki target PNBP dalam setiap tahun.

“Seharusnya penerapan kebijakan tersebut berlangsung sejak pada Agustus 2025. Namun, baru diberlakukan sejak November 2025,” katanya.

Menurut Sigit, sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Pelaku UMKM atau Pedagang Angkringan di lingkungan bandara.

Dalam proses sosialisasi itu, kata dia, terdapat sejumlah keluhan yang disampaikan pedagang terkait tingginya biaya sewa. Namun, pihaknya menyampaikan kebijakan tersebut diberlakukan secara bertahap.

“Kami akan tetap melanjutkan kebijakan tersebut meskipun terdapat keluhan pedagang, karena sebelum pemberlakuan kebijakan itu kami telah melakukan sosialisasi kepada pedagang,” ungkapnya.

Selain itu, diperkirakan kedepan pendapatan pedagang akan bertambah karena perencanaan UPBU Kelas II Bandar Sultan Babullah Ternate akan melakukan penambahan operasi pesawat dengan rute Manado – Ternate.

Ia menambahkan, pihaknya juga menerapkan kebijakan konsesi terhadap pedagang angkringan di lingkungan bandara demi memastikan pendapatan pedagang tetap stabil.

“kebijakan tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif, baik pelaku UMKM atau pedagang angkringan dan pihak UPBU Kelas II Sultan Babullah Ternate,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Populer

Tutup